Virus Corona

Kabar Gembira PNS tentang Larangan Mudik, Rupanya Ada Hal yang Dikecualikan, Cermati Juga Soal Jarak

Sebelumnya, Kemenpan RB menegaskan larangan bagi PNS untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona ( covid-19)

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/ Herudin
LARANGAN MUDIK PNS - (ilustrasi) Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara ( ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona ( covid-19) di Indonesia. 

Nah sekarang kita kupas apa saja jenis hukuman displin (hukdis) dalam 3 kategori pelanggaran batasan berpergian di tengah pandemi ini.

Jenis hukdisnya dibagi menjadi dua, yakni:

1. Pelanggaran kategori I dikenakan atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan

2. Pelanggaran kategori II dan III dapat dikenakan atau dijatuhi hukuman displin tingkat sedang atau berat.

Lalu bagaimana jika dalam kondisi terpaksa, misalnya ybs Sakit atau anggota keluarga Sakit?

"Mengacu pada SE Menpan terakhir (46/2020), kasus itu termasuk dalam pengecualian karena ybs Sakit dan dapat diperkenankan mengajukan cuti Sakit atau cuti alasan penting. Ini juga berlaku jika ada keluarganya meninggal/Sakit," jawab Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf.

"Min mohon penjelasan lebih detil maksud berpergian ke luar kota/daerah ini?"

Esensinya bukan seberapa jarak yang ditempuh atau menuju wilayah dari zona merah ke hijau dsb.

Apapun itu, penekanannya pada batasan pergerakan aktivitas mudik bagi ASN selama masa darurat ini.

"Harapannya tidak ada ASN yg sampai dijatuhi hukdis. SE ini menjadi alat preventif agar berpikir ulang melakukan berpergian/mudik di tengah situasi wabah ini. Kita bantu Pemerintah tekan penyebaran pandemi ini untuk kebaikan keluarga bersama" (Deputi PMK, Haryomo Dwi Putranto)

"Istri saya melahirkan di kota lain, apakah saya bs ajukan cuti u/mendampingi istri di luar kota?

"Larangan cuti memang diberlakukan sejak pandemi ini, namun ada pengecualian u/situasi darurat, misalnya ketika ada yg Sakit/meninggal, termasuk suami yg dampingi istri melahirkan"

"Sekali lagi, kebijakan batasan ini bukan langkah pengekangan bagi ASN, tetapi ini adalah bentuk kontribusi kita bersama komponen masyarakat untuk menekan penyebaran pandemi ini." (Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf)

Semoga situasi ini lekas membaik, ini doa kita bersama Smiling face with smiling eyes

Video selengkapnya:

IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS dan Keluarganya Dilarang Mudik, sanksinya Berat jika Melanggar"

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved