Jadwal Penetapan Calon Pendamping Bupati Kukar Edi Damansyah, DPRD Umumkan Ada 2 Kandidat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara ( DPRD Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur akan mengadakan rapat paripurna.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Kukar, Ahmad Yani kepada TribunKaltim.co, Selasa (28/4/2020) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara ( DPRD Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur akan mengadakan rapat paripurna.

Rapat tersebut soal penetapan calon wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang agendanya akan berlangsung pada akhir April 2020.

Rapat paripurna ini membahas tentang pemilihan Wakil Bupati Kutai Kartanegara yang kosong selama ini.

Penjadwalan rapat paripurna tersebut berdasarkan hasil kesepakatan badan musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.

“Digelar pada Rabu 29 April,” kata Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Kukar, Ahmad Yani kepada TribunKaltim.co, Selasa (28/4/2020) siang.

BACA JUGA:

 BREAKING NEWS Bertambah 11 Kasus, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Kalimantan Timur jadi 85

 Mulai Besok Penerbangan Komersil dan Carter di Bandara Tanjung Harapan Kaltara Dihentikan

 Mulai 25 April, Maskapai Garuda Indonesia Hentikan Penerbangan dari Daerah PSBB, Ada Daerah Tarakan

Terdapat dua nama calon wakil bupati yang akan ditetapkan oleh panitia pemilihan.

Pertama adalah Chairil Anwar dan H Djuremi. Kedua calon ini pernah menjadi atau bekerja di instansi pemerintahan.

Ahmad Yani mengatakan, proses seleksi calon wakil bupati telah selesai. Sebab, kedua nama calon yang diusulkan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah telah memenuhi syarat untuk dipilih.

Yani menegaskan, keputusan ini tidak bisa diubah-ubah alias sudah tahap final. “Dan (para calon) juga tidak bisa mengundurkan diri,” tegas Yani.

Usia penetapan calon, tahapan selanjutnya adalah pencabutan nomor urut, penyampaian visi misi dan terakhir pemilihan wakil bupati.

Sebanyak 45 anggota DPRD Kukar yang akan menentukan siapa wakil bupati pendamping Bupati Kukar Edi Damansyah.

Sebelumnya, Bupati Kukar Edi Damansyah melakukan klarifikasi soal surat keberatan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait dua nama calon wakil bupati yang diserahkan ke DPRD Kukar.

BACA JUGA:

 Pengetatan Sosial Diterapkan, Kualitas Udara di Balikpapan Nomor 1 Terbaik dari 39 Kota di Indonesia

 Pasien Pertama Positif Corona di Berau Kondisi Membaik, Tiga Masih Mengalami Keluhan

 Kursi Tamu Diberi Jarak, Bupati Kukar Gelar MoU, Berikut Nilai Pagu Anggaran Penanganan Covid-19

Kedua nama tersebut adalah Chairil Anwar dan H Juremi. Dalam klarifikasinya kepada DPRD Kukar pada Senin (24/2/2020) lalu, Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat tersebut secara langsung.

Ia pun memaparkan mulai dirinya menjadi Plt Bupati Kukar hingga penunjukkan dua nama calon wakil bupati yang diajukannya.

Dirinya menegaskan sudah berkomunikasi, sebelum menentukan sikap atau keputusan terkait nama yang sudah diajukan ke panitia pemilih (Panlih) wakil bupati Kukar sudah berkomunikasi dengan Rita Widyasari.

( TribunKaltim.co/Jino )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved