Oknum Sipir Kendalikan Narkoba

Detik-detik Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Petugas Sipir di Balikpapan, Sedang Tidur di Kontrakan

Petugas sipir yang aktif berdinas di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Balikpapan dipastikan bakal menjalani lebaran di dalam penjara,

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ZAINUL
Berpakaian preman, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim menggerebek oknum sipir bernama MF yang lagi enak-enak tidur di rumah kontrakannya. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Petugas sipir yang aktif berdinas di rumah tahanan negara atau Rutan kelas II B Balikpapan dipastikan bakal menjalani lebaran di dalam penjara.

Ya, petugas sipir tersebut diketahui bernama MF (34) dan sudah dua tahun lebih aktif berdinas menjaga para tahanan di Rutan kelas II B Balikpapan.

Ia ditangkap oleh jajaran kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kaltim saat lagi enak-enak tidur di rumah kontrakannya di Jalan Sungai Ampal Balikpapan pada Rabu dinihari tadi (29/4) sekira pukul 12:30 WITA.

Petugas Kepolisian yang saat itu berpakaian preman langsung membangunkan pelaku dari tidurnya.

Kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti sebuah handphone yang di dalamnya berisi informasi tentang transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh dirinya di dalam Rutan.

Petugas pun langsung melakukan penangkapan dan menggiring pelaku menuju Mako Polda Kaltim.

Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury mengatakan pelaku ditangkap lantaran terlibat dalam transaksi peredaran gelap Narkotika.

"Pelaku ini mengandalkan peredaran narkoba di dalam Rutan. Kita menangkap sesuai prosedur," katanya, Rabu siang (29/4/2020).

MF diduga sebagai otak dalam pengendalian keluar masuknya narkoba jenis sabu ke dalam Rutan Balikpapan.

Warga Balikpapan Masih Nongkrong dan tak Pakai Masker, Brimob Polda Kaltim Bubarkan Kerumunan Massa

Imbas Covid-19 di Balikpapan, Brimob Polda Kaltim dari Rumah ke Rumah Bagikan Nasi untuk Buka Puasa

Brimob Polda Kaltim Masak Nasi, Lauk dan Sayur di Dapur Lapangan, Lalu Bagikan Keliling ke Warga

Pengungkapan tersebut bermula ketika jajaran Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim membekuk seorang bandar narkoba bernama Abdullah (36) warga RT 44 Perum Papan Lestari Kelurahan Sepinggan Balikpapan Selatan bahwa pada Rabu (27/4/2020) pukul 12.30 Wita.

Dari tangan Abdulloh, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti 6 paket sabu dengan total berat mencapai 150 gram.

Dari pengakuan Abdullah bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang bernama Firman (34) yang tengah mendekam di blok A Rutan kelas II B Kota Balikpapan.

Kombes Pol Ahmad Shaury juga menuturkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Abdullah dalam proses keluar masuk sabu di dalam Rutan Balikpapan dibantu oleh MF yang merupakan petugas sipir jaga.

Biro SDM Polda Kaltim Buka Layanan Konseling Psikologi Covid-19 Untuk Atasi Kecemasan Warga

Cegah Masalah Penanganan Jenazah Virus Corona, Polda Kaltim Bentuk Tim Khusus

"Jadi sehari sebelumnya pelaku sudah memasukan dan menyerahkan sabu kepada Firman sebanyak kurang lebih 400 gram ke dalam Rutan. Dan di rutan itu dikendalikan oleh oknum sipir," ujarnya.

Karena ada dugaan keterlibatan oknum petugas Rutan Kelas II B Balikpapan, Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung berkoordinasi dengan Kepala Rutan kelas II B Balikpapan Sophiana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved