Selasa, 14 April 2026

Kapal Tugboat Pembawa Ponton Batubara Senggol Keramba Warga Muara Muntai Kukar

Sebuah kapal tugboat ( TB ) membawa ponton batu bara menyenggol keramba warga di desa Batuq Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kukar

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
HO/POLSEK MUARA MUNTAI
Kapal Tugboat Pancaran III yang membawa ponton PST III menyenggol kapal ketinting dan keramba warga desa Batuq Kecamatan Muara Muntai, Rabu (29/4/2020). Atas kejadian tersebut pihak kapal membayar ganti rugi sebesar Rp 3,7 juta. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebuah kapal tugboat ( TB ) membawa ponton batu bara menyenggol keramba warga di desa Batuq Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kukar atau Kutai Kartanegara, Rabu ( 29/4/2020 ). Dari penuturan Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiyono, Jumat (1/5/2020) insiden tersebut terjadi ketika kapal itu mau berbelok.

Kapal TB Pancaran III melakukan manuver saat berbelok. Namun panjangnya ponton yang dibawa kapal itu mengenai keramba dan perahu ketinting milik Murdani warga sekitar.

"Pada saat TB. Pancaran III akan berbelok , buritan ponton PST IIII menyenggol keramba dan perahu ketinting milik Murdani, yang mengakibatkan atap perahu ketinting mengalami kerusakan, namun keramba tidak mengalami kerusakan," kata AKP Harun Budiyono.

Karena kapal tersebut tidak mau berhenti, maka warga pun mengejar kapal tersebut dengan perahu. Akhirnya warga berhasil mengamankan nakhoda bernama Andi Musainur.

Abaikan Physical Distancing, Satpol PP Kukar Buat Pendekatan Humanis kepada Warga dan Pedagang

Pasar Ramadhan Ditiadakan, Pedagang Musiman di Kukar Cari Alternatif Tempat Jualan

Dampak Virus Corona, Jafri Sastra Kembali Bangun Tim Mitra Kukar dari Awal

Kemudian warga dan nakhoda membawa kapal tersebut ke pinggir sungai. Warga yang diwakili Murdani meminta tanggung jawab kepada nakhoda atas perbuatannya.

"Dan akhirnya disepakati antara kedua belah pihak untuk biaya perbaikan atap perahu ketinting dan keramba," ucap AKP Harun Budiyono.

Biaya perbaikan yang dikeluarkan sekitar Rp 3.750.000. Tidak ada proses hukum setelah membayar ganti rugi. Hingga kapal tersebut kembali berlayar ke arah Tenggarong. (Jnp)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved