Lanjutkan Tuntutan ke Jalur Hukum, Luhut Gandeng 4 Pengacara, Said Didu Diperiksa Senin 4 Mei 2020
Lanjutkan tuntutan ke jalur hukum, Menko Luhut didampingi 4 pengacara, Said Didu akan diperiksa polisi Senin 4 Mei 2020.
Kompas.com sudah mencoba untuk menghubungi Said Didu pada Kamis malam.
Namun, hingga berita ini dibuat, pesan singkat yang dikirimkan belum mendapat respon.
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit, beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan IKN baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah covid-19.
Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.
Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.
Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.
Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.
Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf.
Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.
Sebelumnya, Luhut sempat menuliskan curahan isi hatinya tentang keadaan bangsa yang keruh di tengah peperangan terhadap wabah virus Corona ( covid-19 ) di Indonesia.
Salah satu kekeruhan itu ditandai dengan maraknya ujaran kebencian dan fitnah.
"Bukan lagi kritik yang berorientasi kepada pemecahan masalah dan mencari solusi bagi keselamatan negeri tercinta kita," tulis Luhut sebagaimana dikutip dari akun Instagram, Jumat (10/4/2020).
Unggahan itu diberi judul "Setiap Tindakan Ada Konsekuensinya".
Luhut yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi mengatakan, sejumlah komponen bangsa saat ini sedang bergerak bersama mencari solusi untuk mempercepat penanganan wabah virus Corona.