Anak Buah Idham Azis Bongkar Kebohongan Begal Sadis Pembunuhan Sopir Taksi Online di Rawamangun
polisi berhasil membekuk begal sadis, anak buah Idham Azis bongkar kebohongan pelaku pembunuhan sopir taksi online di Rawamangun, Jakarta Timur
Setelah berhasil melakukan pembegalan, lanjut Yusri Yunus, pelaku begal tidak membawa pulang kendaraan tersebut ke rumahnya.
Dia memilih meninggalkan mobil curiannya di sebuah lahan kosong di kawasan Kalimalang untuk diperetel ban serta velg-nya dan dijual secara terpisah.
"Karena takut menjual (mobil), yang pertama dijual adalah ban dan velg, empat-empatnya," kata anak buah Idham Azis ini.
Menurut Yusri Yunus, tersangka tidak membawa pulang mobil dan menjualnya secara utuh lantaran khawatir aksi pembegelannya diketahui.
Pelaku berinisial I itu akhirnya tertangkap di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur satu hari setelah kejadian, yakni Jumat (1/5/2020) lalu.
Ditangkap saat jual hasil curian Yusri Yunus mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku hendak menjual sejumlah suku cadang kendaraan berupa velg dan ban mobil.
Barang-barang tersebut diketahui didapatkan dari mobil milik sopir taksi online yang dibegal tersangka.
"Dia kemudian minta bantuan kakak ipar, minta dibantu jual velg dan ban," ungkapnya.
• Setelah Viral Anak Buah Idham Azis Kejar-kejaran Tembak Begal di Jakarta, Kini Dapat Penghargaan
Saat ini, tersangka I sudah ditahan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait tindak kejahatan yang dilakukannyaa.
Anak buah Idham Azis menegaskan, tersangka terancam pasal 340, pasal 338 dan 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri Yunus.
Terkuak kebohongan begal sadis
Anak buah Idham Azis juga membongkar adanya kebohongan begal sadis yang membunuh sopir taksi online di Rawamangun, Jakarta Timur.
Dalam menjalankan aksinya, kata Yusri Yunus, tersangka menggunakan modus berpura-pura sebagai pengguna jasa transportasi online.
Tersangka membuat akun taksi online dengan identitas palsu untuk memesan jasa antar penumpang lewat aplikasi.