Kasus Pembunuhan di Berau Terungkap

Istri yang Bunuh Suaminya Secara Keji Saat Tidur, Diancam Hukuman Seumur Hidup

Dua pelaku yang diduga terlibat kasus pembunuhan sadis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diancam hukuman seumur hidup. Marselena Mona nekat membu

TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kedua pelaku pembunuhan sadis digelandang ke Mapolres Berau Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Senin (4/5/2020). Kedua pelaku diancam hukuman seumur hidup. 

• Pandemi Corona, Andi Faisal Sofyan Hasdam Sebut Rp 32 Miliar Anggaran DPRD Bontang Kena Pangkas

Istri Pukul Suami Saat Tidur Pakai Kayu Ulin

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Berau berhasil mengungkap pembunuhan sadis di Kecamatan Tabalar.

Korban Anselmus Anselron alias AC dibunuh oleh istrinya sendiri, Marselena Mona menggunakan kayu ulin saat korban tertidur lelap di rumah kebun korban.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat warga menemukan tulang belulang yang diduga tulang manusia di sungai lalu melaporkannya ke polisi.

Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku juga melaporkan ke polisi jika suaminya hilang dan tak pernah pulang, juga mencoba menghilangkan barang bukti termasuk menghanyutkan korban ke dasar sungai menggunakan pemberat berupa batu.

"Pengungkapan berawal saat tim ke TKP dan menemukan kejanggalan salah satunya tulang yang terikat dengan batu dari situ kita simpulkan bahwa ini adalah kasus pembunuhan," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat menggelar pres rilis, Senin (14/4/2020).

"Kita dalami dan mencari tahu siapa orang terdekatnya dan mengarah kepada istrinya sendiri. Kita kembangkan dan menggeledah sekitar rumah korban ternyata terdapat pakaian yang digunakan pelaku untuk lap darah korban," jelasnya.

Kapolres mengatakan saat tim melakukan penggeledahan juga menemukan tumpukan sisa pembakaran kayu yang pelaku gunakan untuk menghabisi nyawa suaminya.

"Kita periksa dan kembangkan ternyata yang bersangkutan mengakui membunuh suaminya dengan memukul dengan kayu ulin hingga tewas," tuturnya.

Usai membunuh suaminya pelaku kemudian menghubungi temannya yang sekarang menjadi pacar pelaku untuk membantu menghilangkan jejak.

"Kemudian menghubungi temannya dan sama-sama memasukkan pelaku ke dalam sarung lalu diikatkannya batu kemudian dibuang ke sungai," pungkasnya.

Kapolres menambahkan meski telah hidup layaknya suami isteri namun antara korban dan pelaku belum ada status hubungan suami isteri. Keduanya telah tinggal serumah selama 7 tahun.

Kini kedua pelaku mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved