Viral Usai Bakar Motor, Pemuda Berau Pernah Terlibat Kasus Pembunuhan dan Pengrusakan Cafe
Aksi pemuda berinisial AH alias Aan (25) asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang membakar motor temannya sempat viral di media sosial. Belakang
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Aksi pemuda berinisial AH alias Aan (25) asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang membakar motor temannya sempat viral di media sosial.
Belakangan diketahui, pemuda tersebut salah sasaran sehingga berujung dilaporkannya ke Polres Berau.
Setelah diamankan, pembakar motor tersebut memiliki catatan kejahatan, bahkan ia pernah telibat kasus pemunuhan, curanmor hingga pengrusakan dan pembakaran cafe.
Selain membakar motor, AH alias Aan (25), warga Kecamatan Sambaliung, Berau, Kalimantan Timur juga merupakan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Pemuda 25 tahun ini sudah pernah masuk penjara dengan kasus pembunuhan dan pengrusakan.
Hal itu diketahui setelah jajaran Polres Berau melakukan pengembangan atas kasus pembakaran sepeda motor di Kecamatan Sambaliung, Berau.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan AH juga merupakan pelaku curanmor dan handphone di wilayah hukum Polres Berau.
"Pelaku adalah residivis, dia juga pernah terlibat kasus pembunuhan dan diproses, kemudian pengrusakan dengan cara membakar salah satu cafe di Berau," katanya.
"Pernah juga melakukan pencurian sepeda motor, Dia (pelaku) sudah spesialis," ujarnya.
AH sendiri ditangkap setelah aksinya membakar motor warga viral di Medsos dan polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
"Saat kita melajukan pengembangan ternyata pelaku juga pernah melakukan pencurian, yaitu sepeda motor pada tanggal (27/4/2020) di Kecamatan Tanjung Redeb, korban Yuga alamat Jl Mangga," kata Kapolres.
"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor, kemudian pisau yang pelaku simpan dalam jok motor yang digunakan melukai orang jika terdesak, juga HP Vivo hasil curian pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara serta dikenakan UU darurat terkait penggunaan sajam.
Pelaku juga dikenakan pasal pengrusakan dengan membakar sepeda motor dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Pasti kita kenakan pasal berlapis karena pelaku merupakan residivis dan di pengadilan pasti akan diperberat," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelaku-saat-digelandang-ke-mapolres-berau.jpg)