Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Polres PPU Amankan 8 Paket Sabu Seberat 1,83 Gram
Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polres PPU berhasil mengamankan 8 paket dengan seberat 1,83 gram narkoba jenis sabu dari 2 pelaku penyalahgunaa
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polres PPU berhasil mengamankan 8 paket dengan seberat 1,83 gram narkoba jenis sabu dari dua pelaku penyalahgunaan yang masing-masing berinisial ST ( 38 ) dan GW ( 18 ).
Diketahui, tersangka SW diamankan pada Minggu, (3/5/2020) di pinggir jalan di Desa Sesulu Kecamatan Waru dengan bukti menyimpan sebanyak 5 paket sabu dengan berat 1,42 gram.
Sedangkan, GW berhasil diamankan pada Senin, (4/5/2020) di sebuah rumah di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam dengan bukti menyimpan 3 paket sabu dengan berat 0,41 gram.
• Soal Polemik Penghentian Proyek Tangki Timbun, Ketua DPRD PPU Sebut Informasi ke Bupati yang Salah
• Waspada, Enam Lokasi Ini Telah Dipetakan Sebagai Lokasi Rawan Banjir di PPU
• Enam Lokasi Potensi Rawan Banjir di PPU Saat Diguyur Hujan, Dua Daerah Ini Perlu Dinormalisasi
“Awalnya barang bukti tersangka SW kita dapat 2 paket di kantongnya, kemudian kita periksa tasnya dan kita dapati lagi 3 paket. Sementara tersangka GW kita temukan barang buktinya di kantong celananya,” jelas Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha. Rabu, (6/5/2020).
Ia menambahkan, atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika. “Keduanya sudah kita amankan di Mapores PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)