Virus Corona

Menhub Bantah Pernyataan Jokowi di Mata Najwa, Sebut Mudik & Pulang Kampung Sama saja, Ini Alasannya

Belakangan, Menhub Budi Karya berbeda pendapat dengan Jokowi dan menyebut bahwa mudik dan pulang kampung sama saja.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM
PERNYATAAN JOKOWI DIBANTAH - Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kiri) dan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Muhammad Syaugi (kanan) menyampaikan pernyataan resmi mengenai kecelakaan Kapal Motor Sinar Bangun di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/6/2018). 

Pemerintah, kata dia, memastikan untuk memulangkannya.

"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus sebagai contoh ada orang tua yang sakit, anak akan nikah, atau di Jakarta saat ini ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman enggak bisa bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi, jadi kami siapkan untuk pulang," pungkasnya.

Penjelasan Istana soal Pernyataan Jokowi yang Bedakan Mudik dan Pulang Kampung

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan maksud Presiden Joko Widodo yang memBedakan antara mudik dan pulang kampung. Menurut Dini, terdapat perBedaan makna dalam kedua istilah tersebut.

Ia mengatakan, mudik yang dimaksud Presiden ialah tradisi bertemu keluarga di kampung.

"(Mudik) Sifatnya sementara (liburan) dan akan kembali lagi ke Jabodetabek. Sedangkan pulang kampung adalah kembali ke kampung secara permanen karena kehilangan pekerjaan di Jabodetabek," kata Dini kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Meski memBedakan makna keduanya, Dini mengatakan sudah semestinya masyarakat tak mudik atau pulang kampung di saat pemerintah memberlakukan larangan mudik yang dimulai sejak 24 April pukul 00.00 WIB.

Ia menambahkan, selama pemberlakukan larangan mudik seharusnya tidak ada pergerakan orang yang keluar dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) serta daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lainnya.

Hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dari zona merah ke wilayah yang tingkat infeksinya rendah.

"Agar tidak timbul kesulitan di lapangan, maka selama periode mudik tidak boleh dua-duanya (mudik dan pulang kampung)," kata Dini.

"Kalau mau pulang kampung harus di luar periode mudik. Dan harus tetap mengikuti protokoler PSBB. Harus ada laporan, mengikuti protokoler kesehatan dan karantina 14 hari di daerah tujuan atau kampungnya," lanjut dia.

Presiden Jokowi sebelumnya menyebutkan bahwa mudik berBeda dengan pulang kampung.

Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan mengapa pemerintah tak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19, sehingga mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.

"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung.

Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan, ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung, jadi mereka pulang," kata Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam program Mata Najwa yang tayang pada Rabu (22/4/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved