Virus Corona
Polisi Pertanyakan Kebijakan Anies Baswedan di Jakarta soal Mudik, Minta Ini saat Lebaran Idul Fitri
Soal larangan mudik, polisi anak buah Idham Azis pertanyakan kebijakan Anies Baswedan di Jakarta, minta payung hukum saat lebaran Idul Fitri
Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah penyakit infeksi pernapasan covid-19.
"Silaturahim memang perlu, setidaknya dengan online pun lebih bagus daripada kita kesehatannya terganggu," kata Edi.
Kota Depok melalui Surat Edaran Wali Kota pada 22 April 2020 serta Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur 23 April 2020 juga mengimbau agar kegiatan halal bi halal dilakukan via teknologi virtual.
• Polri Klaim Angka Kriminal Menurun, Anak Buah Idham Azis Minta Bantuan Satpam Lawan Kejahatan
Kendati demikian, Pemerintah belum menerbitkan peraturan dan sanksi yang jelas untuk mengantisipasi adanya mudik lokal di dalam zona merah covid-19, dalam hal ini Jabodetabek.
Tak hanya mudik lokal, Sambodo juga menyinggung tak ada payung hukum yang jelas terkait sanksi bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ).
"Mohon juga kalau ada aturan-aturan, mohon tegas misalnya Permenhub (Nomor 25 tahun 2020), tidak ada sanksinya, sanksinya hanya mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan, denda Rp 100 juta, kurungan 1 tahun," ujar Sambodo.
"Apa iya kita tega orang enggak pakai masker denda Rp 100 juta, dia harus ditangkap, diperiksa, ditahan," ujar dia.
(*)
IKUTI >> Update Virus Corona