Terungkap Alasan Ferdian Paleka Prank Sembako Sampah, Rekan Youtuber Beri Pengakuan

Akhirnya terungkap alasan Ferdian Paleka prank sembako sampah, rekan Youtuber asal Bandung itu beri pengakuan.

(Bidik layar Instagram @infobandungkota)
BAGI BINGKISAN PALSU - Dua Youtuber Paleka Present, Tubagus dan Ferdian Paleka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya terungkap alasan Ferdian Paleka prank sembako sampah, rekan Youtuber asal Bandung itu beri pengakuan.

Baru-baru ini viral konten YouTube Ferdian Paleka yang melakukan prank sembako sampah ke sejumlah waria di Bandung.

Aksi Youtuber Ferdian Paleka lantas menjadi perbincangan.

Bahkan, Ferdian Paleka kini tengah diburu polisi dan terancam hukuman penjara 12 tahun karena aksi prank sembako sampah yang dilakukannya.

 Keluarga Sebut Didi Kempot Meninggal Dunia Bukan Karena Sakit, Pihak Rumah Sakit Ungkap Fakta Lain

 Kabar Terbaru, Tiba-tiba Jokowi Persilakan Warga Aktivitas Lagi, Ajak Berdamai dengan Virus Corona

 Sarankan Institusi Luhut Dibubarkan Lantaran Tak Penting, Ekonom Ini Takut Bernasib Mirip Said Didu

 Refly Harun-Fadli Zon Kompak Respon Kritik Najwa Shihab, Sindir Arteria Dahlan dan Anak Buah Prabowo

Aksi Youtuber asal Baleendah, Kabupaten Bandung itu mendapatkan banyak kecaman.

Kini, dia masih diburu oleh pihak kepolisian menyusul laporan dari empat korban yang didampingi komunitas transgender atau waria Kota Bandung yang tergabung dalam Srikandi Pasundan.

Lantas, apa sebenarnya motif Ferdian Paleka membuat video prank tersebut?

Tubagus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka yang terlibat dalam video itu sebelumnya telah menyerahkan diri pada Senin (4/5/2020).

Dia sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kepada polisi, Tubagus Fahddinar mengatakan, motif mereka membuat video itu hanya iseng.

Kendati demikian, meskipun motifnya hanya iseng, polisi akan tetap memproses sesuai hukum.

"Kalau dari pengakuanya dia iseng," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Pendopo, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihak kepolisian telah mempelajari video-video yang sebelumnya dibuat oleh Ferdian Paleka dkk.

Termasuk konten video di mana Ferdian Paleka bertanya-tanya ke PSK, Ulung mengaku sudah mengetahuinya.

"Kalau kita lihat dari akun-akunya dia kan memang tipe orang yang seperti menampilkan hal-hal yang misalkan ke PSK nanya berapa harga lu, kayak gitu yang ditampilkanya," katanya.

Sementara itu, kini Ferdian Paleka masih diburu oleh pihak kepolisian.

Diduga, Ferdian Paleka kabur melarikan diri dibantu oleh orangtuanya.

Hal ini dikatakan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (6/5/2020).

Setelah tim dari kepolisian melakukan penyelidikan, didapatkan informasi ada yang melihat mobil yang digunakan Ferdian Paleka di Cileungsi, Bogor.

Namun, saat hendak menangkap Ferdian Paleka di dalam mobilnya, polisi terkejut.

Bukan Ferdian Paleka yang ada di mobil itu, melainkan orangtuanya.

Saat itu, orang tua Ferdian Paleka langsung dimintai keterangan.

"Menurut keterangan bersangkutan, tidak menyampaikan spesifik. Intinya orangtua tetap melindungi anaknya dan tidak memberitahukan keberadaan anaknya. Untuk orangtua masih saksi, kami periksa intensif terkait apa yang dia ketahui terkait apa yang anaknya lakukan," kata Galih.

Lebih lanjut dia mengatakan, orangtua Ferdian Paleka sejauh ini juga tak koperatif.

Adapun mobil sedan itu dibeli oleh Ferdian Paleka dan dikuasai orangtuanya.

"Kami harap saudara Ferdian Paleka segera menyerahkan diri," ujarnya.

 Selamat Hari Raya Waisak 7 Mei 2020, Makna Tri Suci Waisak dan Perayaan di Indonesia saat Pandemi

 Obrolan Terakhir Didi Kempot dengan Asisten saat di Hotel, Terungkap Saat Tahlilan Malam Pertama

Satu Orang Menyerahkan Diri

Tubagus Fahddinar, rekan Ferdian Paleka, Youtuber yang melakukan aksi prank sembako sampah kepada waria atau transgender di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020, sudah ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.

Tubagus Fahddinar datang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung, diantar kedua orangtuanya, pada Senin 4 Mei 2020.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan, Tubagus kini sudah ditahan.

Polisi tengah memburu dua rekannya yakni A dan Ferdian Paleka.

Penyidik sudah mendatangi kediaman Ferdian namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.

"(TF) ditahan, sekarang Lagi diusahakan terus (pencarian), masyarakat yang tahu dilaporkan dan yang bersangkutan menyerahkan diri," ujar Galih Indra Giri saat dihubungi, Selasa (5/5).

"Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya.

 Youtuber Ferdian Paleka Berstatus Buron Bersama Rekannya, Terungkap Pemberi Ide Prank Sembako Palsu

 Ferdian Paleka Cs Pantas Terima Dua Hukuman, Aktivis HAM Menilai Perlu Ada Sanksi Sosial

 Analisis Psikolog Atas Sikap Ferdian Paleka Berniat Serahkan Diri Andai Followers Tembus 30K

 Pandangan Psikolog Soal Konten Video Prank Sembako Isi Sampah Youtuber Ferdian Paleka yang Viral

Tambahan Pasal

Polisi menambahkan pasal untuk menjerat tiga pelaku pembuat video prank sembako sampah kepada transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.

Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Kini, satu orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Tugabus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka. Tugabus menyerahkan diri ke Polisi pada Senin 4 Mei 2020, ia diantarkan keluargnya.

Saat ini Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yakni Ferdian Paleka dan A.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Motif Ferdian Paleka Prank Beri Sampah ke Waria, Diungkap oleh Teman dari Youtuber Bandung Itu, https://jabar.tribunnews.com/2020/05/07/ini-motif-ferdian-paleka-prank-beri-sampah-ke-waria-diungkap-oleh-teman-dari-Youtuber-bandung-itu?page=all
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved