Viral di Medsos
Ferdian Paleka Cs Pantas Terima Dua Hukuman, Aktivis HAM Menilai Perlu Ada Sanksi Sosial
Aksi Youtuber Ferdian Paleka dan kawan-kawan yang memberikan paket kardus berisi sampah mendapat kecaman dari berbagai pihak.
TRIBUNKALTIM.CO, SOLO - Aksi Youtuber Ferdian Paleka dan kawan-kawan yang memberikan paket kardus berisi sampah mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Respon sebagian besar warganet pun tidak setuju dengan pembuatan konten yang dilakukan oleh Ferdian Paleka dalam YouTube ya.
Kali ini kalangan pegiat Hak Asasi Manusia ( HAM ) pun ikut angkat bicara atas aksi Ferdian Paleka, membuat konten prank.
Pihak aktivis HAM ini berpendapat, Ferdian Paleka tidak hanya dihukum positif saja akan tetapi juga diberi hukumman sanksi sosial.
Aktivis HAM dari Kota Solo, Fitri Haryani menilai, selain sanksi hukum Youtuber Ferdian Paleka Cs juga perlu menerima sanksi sosial.
BACA JUGA:
• Balikpapan Ajukan PSBB, Gubernur Kaltim Setuju, Isran Noor: Saya Kira Memang Sebuah Kewajaran
• 34 Tenaga Medis Puskesmas Long Ikis Positif Corona, DPRD Paser Usul Mereka Dibawa Saja ke Grogot
• Pandemi Corona, Mahakam Ulu Terapkan Kebijakan Penutupan Wilayah, Kadinkes Mahulu Beberkan Alasannya
Fitri mencontohkan sanksi sosial tersebut seperti unfollow akun sosial media para pelaku.
"Daripada melakukan hujatan, caci maki, atau perang kata-kata sampah di medsos."
"Sangsi sosial yang lain dengan melakukan permintaan maaf ke publik dan menyampaikan tidak mengulang serta menyadari kesalahan perbuatan yang dilakukan," ucap Fitri kepada Tribunnews, Senin (4/5/2020).
Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo ini juga menyampaikan pandangannya.
Fitri meyakini apa yang dilakukan Ferdian Paleka dan kawan-kawannya hanya bertujuan untuk meningkatkan jumlah subscriber dengan meninggalkan rasa kemanusiaan terhadap sesama.
"Hal yang dilakukan hanya panjat sosial tetapi nila inilai kemanusiannya hilang," ucapnya.
Fitri juga menilai dengan memberikan bingkisan berupa sampah ke orang lain dengan maksud lelucon bisa dimaknai sebagai pelanggaran HAM.
Mengingat mendapatkan makanan dan penghidupan yang layak merupakan hak setiap orang.
"Tetapi kemudian caranya yang tidak dengan melakukan penyerangan pada identitas gender seseorang, kalau kemudian itu dilakukan berarti dia telah melakukan pelanggaran HAM,"kata dia.