Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Unmul Samarinda Kritisi Program Kartu Prakerja Jokowi

Program pemerintah pusat mengenai kartu prakerja mendapat sorotan sejumlah pihak. Di antaranya dari Pusat Studi Anti Korupsi atau SAKSI Fakultas Hukum

Editor: Mathias Masan Ola
HO
Sekretaris Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Program pemerintah pusat mengenai kartu prakerja mendapat sorotan sejumlah pihak. Di antaranya dari Pusat Studi Anti Korupsi atau SAKSI Fakultas Hukum Universitas Mulawarman atau Unmul Samarinda.

Melalui keterangan tertulis, SAKSI FH Unmul menyampaikan lima poin kritikan terhadap program kerja Presiden Joko Widodo tersebut.

"Pertama, meminta kepada Pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka perihal keterpilihan 8 platform perusahaan digital sebagai mitra program kartu prakerja tanpa proses tender," kata Sekretaris SAKSI FH Unmul Samarinda Herdiansyah Hamzah, melalui keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

Pria akrab disapa Castro itu memaparkan, publik butuh penjelasan lebih dari sekedar alasan kesiapan sebagaimana yang disampaikan oleh menteri keuangan.

SAKSI FH Unmul Samarinda menilai, keterpilihan 8 platform perusahaan digital tersebut tanpa alasan yang rationable dan dapat dipertanggungjawabkan, sama saja dengan tindakan penggunaan diskresi yang berlebihan, yang berpotensi korupsi.

"Kedua, pemerintah harus menjelaskan rasionalisasi anggaran pelatihan dalam jaringan (daring) yang memakan biaya hingga 1 juta per orang, atau total keseluruhan anggaran sebesar 5,6 triliun hanya untuk pelatihan daring ini," kata Castro.

Gubernur Kaltim Beri Bantuan Sembako ke Mahasiswa Unmul Terdampak Covid-19, Terdata 997 Orang

FK Unmul: Udara Panas Memang Bisa Musnahkan Corona, Tapi Jagak Jarak Fisik Lebih Efektif

Unmul Produksi Jamu Nessfarm Penangkal Virus Corona, Disebut Bisa Meningkatkan Imunitas Tubuh

Sebab, lanjutnya, penggunaan anggaran sebesar 5,6 triliun hanya untuk pelatihan daring, adalah hal yang tidak wajar.

"Hal ini jelas menjadi pertanda kuatnya aroma korupsi dalam program kartu prakerja ini," kata Castro.

Ketiga, SAKSI meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk mendalami dugaan adanya perbuatan melawan hokum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi dalam kebijakan program kartu prakerja tersebut.

"Keempat, meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) sebagai pengawas eksternal, untuk melakukan audit terhadap segala penggunaan anggaran dalam program kartu prakerja ini," kata Castro.

Sebab, lanjutnya, jika hanya mengandalkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ), tidak ada jaminan pengawasan dapat berlangsung objektif.

"Kelima, meminta kepada seluruh elemen gerakan masyarakat sipil, untuk tetap mengawasi penggunaan anggaran negara yang berpotensi dimanfaat oleh para penumpang gelap ( free rider ) di masa pandemi Covid-19 ini. Jangan sampai terjadi perampokan uang rakyat atas nama kemanusiaan," pungkasnya. (m08)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved