Resmi, Menteri Jokowi Izinkan Penundaan THR, Ida Fauziah Beri Dua Opsi, Buruh: Kegagalan Menaker
Menteri Jokowi izinkan penundaan pembayaran Tunjangan Hari Rakyat ( THR ), Ida Fauziah beri dua opsi, buruh sebut kegagalan Menaker.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Joko Widodo ( Jokowi ) secara resmi mengizinkan penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ), Iza Fauziah beri dua opsi ini, buruh sebut kegagalan Menteri Tenaga Kerja ( Menaker )
Pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) dalam masa pandemi virus Corona atau covid-19 ini.
Ada dua opsi yang diberikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, terkait surat edaran ini, buruh menolak dan menyebut kegagalan Menaker.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui SE tersebut, Ida Fauziah menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
• Mengejutkan! Inilah Daftar 12 Pejabat dan PNS Tak Dapat THR di 2020, Selisih Tembus Triliunan Rupiah
• Perusahaan Minta Penundaan Bayar THR Pekerja, Kemenaker Sedang Membuat Regulasi
• Update Seputar THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS, Anggaran THR Rp 29 T Segera Cair, Bagaimana Gaji Ke-13?
• Fakta Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri Diundur dan Pencairan THR 2020, Berikut Penjelasan Kemenkeu
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas, seperti apa aturan pemberian THR?
Aturan pemberian THR kepada pekerja terangkum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.
Aturan tersebut mengatur tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Ketentuan pemberian THR:
1. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
2. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
3. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
4. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu kali upah.
5. Upah 1 (satu) bulan terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
6. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
7. Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami PHK terhitung 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Penolakan buruh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.
Adapun kelonggaran itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020.
Selain tak membayar THR 100 persen, pengusaha juga boleh mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.
“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Alasan penolakan
Said mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Meski demikian, Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19.
Untuk itu dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah dan sebagainya.
Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) juga menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Kami secara organisasi menolak SE Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 karena SE tersebut justru memberi celah kepada pengusaha untuk menunda atau tidak membayar THR kepada buruh," kata Ketua Umum FBLP Jumisih dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Jumisih menyebutkan, Menaker Ida Fauziyah tak bisa belajar dari kegagalan pemerintah yang tak mampu mengantisipasi terjadinya gelombang PHK saat pandemi Covid-19 mendera.
Padahal, saat gelombang PHK terjadi, Menaker telah menerbitkan SE bernomor M/3/HK/04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani pada 17 Maret 2020.
Dengan merujuk fakta adanya gelombang PHK tersebut, Jumisih pun menuding Menaker tak mampu melihat kenyataan di lapangan.
"Menaker begitu enggan dalam melihat kenyataan bahwa kepemilikan sumber daya ekonomi tidak bisa diimbangi dengan himbauan-himbauan tanpa ketegasan," kata Jumisih.
Menurut dia, selama ini perusahaan terus berdalih terkendala cash flow dalam pembayaran hak-hak buruh.
Hal itu diperparah dengan sikap negara yang seakan-akan sekadar duduk manis tanpa mengintervensi perusahaan untuk melakukan pembuktian adanya kendala cash flow.
Jumisih menuturkan, tidak logis jika perusahaan yang sudah meraup untung bertahun-tahun dari keringat buruh justru kehilangan kemampuan finansialnya hanya karena berhenti berproduksi selama satu bulan lebih.
Di sisi lain, dengan adanya kebijakan diperbolehkannya perusahaan menunda pencairan THR, maka hal itu sebagai tindakan diskriminasi negara terhadap buruh.
"Selayaknya, negara tidak melakukan diskriminasi kepada buruh. Apalagi buruh perempuan yang sudah banyak menjadi korban dari dirumahkan selama pandemi tanpa perlindungan upah," ujar dia.
(Sumber: Kompas.com/ Rully R. Ramli, Fika Nurul Ulya | Editor Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Izinkan Tunda THR, Ini Aturan Mengenai Pemberian THR " dan "Buruh Nilai Aturan soal Boleh Tunda Bayar THR Bukti Kegagalan Menaker"