Perusahaan Minta Penundaan Bayar THR Pekerja, Kemenaker Sedang Membuat Regulasi
Situasi kondisi sulit di masa pandemi Corona atau covid-19, membuat beberapa perusahaan tertentu membuat strategi kebijakan.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kabarnya ada beberapa perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR bagi para pekerja.
Situasi kondisi sulit di masa pandemi Corona atau covid-19, membuat beberapa perusahaan tertentu membuat strategi kebijakan.
Soal hal tersebut, pihak pemerintah pun memberikan respon, menampung aspirasi para perusahaan tersebut, terutama terkiat pendundaan pembayaran THR.
Pemerintah mengakomodir keluhan perusahaan dengan menyiapkan regulasi penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk para pekerja menyusul dampak pandemi Coronavirus disease ( covid-19 ).
BACA JUGA:
• Balikpapan Ajukan PSBB, Gubernur Kaltim Setuju, Isran Noor: Saya Kira Memang Sebuah Kewajaran
• 34 Tenaga Medis Puskesmas Long Ikis Positif Corona, DPRD Paser Usul Mereka Dibawa Saja ke Grogot
• Pandemi Corona, Mahakam Ulu Terapkan Kebijakan Penutupan Wilayah, Kadinkes Mahulu Beberkan Alasannya
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan sedang membuat regulasi agar perusahaan dapat menunda membayar THR pekerja.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekekonomian Airlangga Hartanto di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (3/5/2020).
Menurut Airlangga, langkah itu dimaksudkan agar perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja saat pandemi covid-19. "Salah satu yang sedang disiapkan pemerintah adalah penundaan pembayaran THR," kata Airlangga
Airlangga memastikan regulasi yang akan dibuat itu tidak akan menghapus kewajiban perusahaan membayar THR para pekerja.
“THR itu adalah sebuah kewajiban secara hukum dan tentu itu diharapkan bisa dilaksanakan kalau penundaan itu tentunya dilunasi sebelum akhir tahun," ujarnya.
Airlangga mengaku telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membuat regulasi terkait hal itu. "Jadi Menaker sedang menyiapkan regulasinya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku menerima banyak keluhan dari sejumlah pengusaha yang menyampaikan tidak mampu membayarkan THR pekerja.
Namun, para pengusaha itu tidak menyertakan data valid kemampuan perusahaan. Lantas, para pengusaha tersebut lalu meminta relaksasi iuran Jamsostek kepada pemerintah.
Dari keluhan itu, pemerintah menyetujui relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari iuran normal. Ida berharap dengan adanya relaksasi tersebut, maka perusahaan akan membayarkan THR para pekerja.
"Harapan kami, jika relaksasi itu diberikan kami berharap teman teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban THR tersebut," katanya.