Mengejutkan! Inilah Daftar 12 Pejabat dan PNS Tak Dapat THR di 2020, Selisih Tembus Triliunan Rupiah

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan secara resmi tidak akan memberikan THR kepada beberapa pejabat dan PNS, selisihnya tembus triliunan rupiah

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews.com
TIDAK DAPAT THR - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi tidak akan memberikan THR kepada beberapa pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2020 ini.

Namun, Tidak semuanya akan mendapatkan THR.

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi Tidak akan memberikan THR kepada beberapa pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk bisa menyokong pembiayaan covid-19.

• Kabar Gembira! Prediksi covid-19 Hilang dari Indonesia pada Juni Menguat, Tapi Masih Ada Syaratnya

• Terungkap Siapa Sebenarnya Sosok Nenek dalam Video Viral Parodi Teh THR, Simak 5 Faktanya

• Mengejutkan! Prediksi Sandiaga Soal Kondisi Jakarta Usai Corona Hilang, Macet dan Cara Kampanye Beda

• Peserta SKB CPNS Siap-siap! BKN Beri Kabar Terbaru, Kelulusan Pakai Nilai SKD Saja Masih Terbuka?

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.

Adapun daftar PNS yang Tidak dapat THR adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved