Untuk Pindah Kelas BPJS Kesehatan, Peserta Harus Satu Tahun di Kelas Sebelumnya

Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS kembali normal 1 Mei. Kebijakan ini hanya berlaku untuk peserta mandiri

Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, HERIANI
Pelayanan di BPJS Kesehatan sebelum masa pandemi beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS kembali normal per 1 Mei lalu. Kebijakan ini hanya berlaku untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah ( PBPU ) serta bukan pekerja ( BP ).

Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Agung pada Februari lalu yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Iuran peserta mandiri kembali sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Diketahui, iuran untuk kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25.500 kembali normal usai dinaikkan, awal tahun 2020 lalu.

Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan, Sugiyanto mengungkapkan, tidak ada pengembalian untuk pembayaran iuran pasca adanya kenaikan per 1 Januari. Kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.

"Bagi peserta yang ingin kembali ke kelas semula sebelum kenaikan iuran, sesuai aturan yang ada, peserta harus menunggu satu tahun agar dapat mengubah kelas layanan BPJS Kesehatan," ungkap Sugiyanto, Jumat (8/5/2020).

BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta Agar Jaminan Kesehatan Tetap Prioritas di Tengah Covid-19

Cara Klaim JHT Jaminan Hari Tua dan Dokumen yang Harus Dilengkapi, Awali via Aplikasi BPJSTKU

Kabar Gembira, Pemerintah Jokowi Ikut Putusan MA, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Turun, Terlanjur Bayar?

Ia menyebut untuk perubahan kelas, regulasinya masih sama, yaitu satu tahun di kelas sebelumnya. Kecuali nanti ada regulasi susulan untuk dispensasi perpindahan kelas.

Peserta memang tidak serta merta dapat kembali ke kelas layanan sebelum kenaikan iuran. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

"Untuk kelas, tetap seperti yang ada saat ini. Tidak ada perubahan kelas, yang berubah hanya iuran. Apabila kemarin sudah melakukan turun kelas, misal ke kelas tiga, berarti sekarang juga masih kelas tiga," jelas Sugiyanto.

BPJS Kesehatan pun terus berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada peserta maupun stakeholders lainnya. Apalagi, pandemi covid-19 tengah terjadi. Dalam rangka mempermudah peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan, maka BPJS Kesehatan telah memperluas channel-nya.

Untuk peserta JKN-KIS juga tidak perlu ke kantor untuk mengecek apakah kartunya masih aktif atau tidak, pindah fasilitas kesehatan, hingga berapa iuran yang dibayar setiap bulannya karena kami memiliki banyak channel.

Oleh karenanya, perubahan kelas layanan BPJS Kesehatan dapat diajukan melalui aplikasi Mobile JKN dan telepon ke 1500400. Namun, jika ada hal yang urgen, peserta masih dapat mengunjungi kantor cabang dan kantor kabupaten/kota yang melayani dengan terbatas.

"Sebelum dan ketika pandemi, perubahan kelas tidak perlu datang ke kantor. Cukup melalui aplikasi MobileJKN atau telepon ke 1500400," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved