Virus Corona di Balikpapan
Cara Klaim JHT Jaminan Hari Tua dan Dokumen yang Harus Dilengkapi, Awali via Aplikasi BPJSTKU
Pandemi virus Corona ( covid-19 ) mengakibatkan aktivitas usaha di Indonesia terhenti, termasuk di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pandemi virus Corona ( covid-19 ) mengakibatkan aktivitas usaha di Indonesia terhenti, termasuk di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Di Balikpapan dan Kalimantan khususnya banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan atau bahkan melakukan PHK kepada sebagian besar karyawannya. Tercatat ada ribuan warga yang harus kehilanggan pekerjaannya.
Hal ini secara tidak langsung berimbas pada peningkatan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT), disebabkan banyak dari mereka yang membutuhkan dana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Peserta yang ingin mengajukan klaim JHT dipersyaratkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.
BACA JUGA:
• BREAKING NEWS Positif Corona di Penajam Paser Utara Bertambah Satu, Pasien Transmisi Lokal Kedua
• Bandara APT Pranoto dan Bandara SAMS Ditutup, Para Sopir Travel di Bontang jadi Pengangguran
• Larangan Mudik Disambut Baik Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Pemkot Segera Perketat Akses Darat
Peserta dapat memilih tanggal dan waktu pengajuan, serta kantor cabang terdekat. Setelah mendapatkan nomor antrian, peserta dapat mendatangi kantor cabang pada waktu dan tanggal yang sudah dipilih untuk memasukkan seluruh dokumen persyaratan ke dalam dropbox
Melihat kondisi tersebut, BP JAMSOSTEK berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta dengan menerapkan protokol Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
Protokol ini diinisiasi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran virus Corona. Selain itu BP JAMSOSTEK juga melakukan peningkatan kapasitas infrastruktur agar protokol Lapak Asik dapat berjalan dengan optimal.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menegaskan bahwa dengan dijalankannya protokol tersebut, kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia tetap beroperasi.
"Aktivitas pelayanan kami tetap berjalan seperti biasa, bahkan kami menambah alternatif cara penyampaian dokumen yang dapat dilakukan melalui elektronik selain penyediaan dropbox yang tersedia di seluruh kantor cabang," jelas Agus.
Namun jika peserta tidak memungkinkan untuk datang ke kantor cabang, dapat mengirim seluruh scan dokumen tersebut secara elektronik melalui alamat email yang telah ditentukan.
BACA JUGA:
• Pengetatan Sosial Diterapkan, Kualitas Udara di Balikpapan Nomor 1 Terbaik dari 39 Kota di Indonesia
• Pasien Pertama Positif Corona di Berau Kondisi Membaik, Tiga Masih Mengalami Keluhan
• Kursi Tamu Diberi Jarak, Bupati Kukar Gelar MoU, Berikut Nilai Pagu Anggaran Penanganan Covid-19
Sejak diperkenalkan pada akhir Maret lalu, telah tercatat 116.973 pengajuan klaim JHT yang dilakukan oleh peserta melalui Lapak Asik.
Agus menghimbau kepada para peserta untuk lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen persyaratan, karena terdapat sekitar 29 persen klaim yang tidak disertai dengan dokumen yang lengkap di antaranya Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kerja (verklaring), buku rekening yang aktif, foto diri terbaru, formulir pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangan, serta NPWP.
"Apabila dokumen tersebut tidak lengkap, kami tidak dapat memproses (klaim) lebih lanjut," ungkap Agus melalui siaran resmi.