Anggota DPR Ini Sebut Najwa Shihab Sarjana Hukum yang Gak Ngerti Kewajiban DPR dalam Konstitusi
Masih ingat kritik tajam Najwa Shihab yang ditujukan kepada anggota DPR di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19?
TRIBUNKALTIM.CO - Masih ingat kritik tajam Najwa Shihab yang ditujukan kepada anggota DPR di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19?
Kritikan Najwa Shihab tersebut rupanya membuat sejumlah anggota DPR gerah.
Tak berselang lama, anggota DPR menyerang balik kritik Najwa Shihab.
Salah satu anggota DPR yang membalas kritik Najwa Shihab adalah Arsul Sani dari Fraksi PPP.
Menurut Arsul Sani, kritik dari figur publik seperti Najwa Shihab seharusnya mengedepankan klarifikasi kepada anggota DPR.
"Untuk individu dengan kapasitas intelektual seperti Najwa tidak boleh dengan prasangka duluan, tanpa keinginan dulu untuk klarifikasi.
• 4 Anggota DPR yang Serang Balik Najwa Shihab, Ancam Bongkar Aib hingga Dugaan Dapat Proyek Prakerja
• Refly Harun-Fadli Zon Kompak Respon Kritik Najwa Shihab, Sindir Arteria Dahlan dan Anak Buah Prabowo
• Di Mata Najwa, Dokter Ini Sampai Minta Bantuan Najwa Shihab Melarang Ayahnya Tangani Pasien Covid-19
• Jerinx SID Beber Terawan Tak Semeyakinkan Najwa Shihab, Ungkap Jokowi Tahu Teori Konspirasi Covid-19
Dia bisa lakukan itu semua, karena anggota DPR yang dia kenal banyak termasuk saya yang sering jadi narasumbernya," ujar Arsul Sani, Senin (4/5/2020).
Arsul Sani juga menjawab kritikan Najwa Shihab terkait DPR yang kini ini sibuk dalam pembahasan sejumlah RUU, termasuk RUU Cipta Kerja.
Menurut Arsul Sani, RUU yang disampaikan Najwa adalah inisiatif pemerintah, sehingga DPR memiliki kewajiban untuk merespons RUU tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
"Kenapa yang dikritisi DPR-nya?" ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
"Ini menandakan Najwa yang sarjana hukum tapi tidak mengerti kewajiban DPR baik menurut konstitusi maupun UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ucapnya.
Arsul Sani menjelaskan, dalam UU tersebut RUU yang diajukan pemerintah harus disegera direspons maksimal dalam 60 hari.
"Kalau mau pembahasan RUU-nya dihentikan maka ya pengusul atau pihak yang berinisiatif yang harus meminta berhenti atau menarik RUU usulannya," tuturnya.
Di samping itu, Arsul Sani menjawab kritikan Najwa Shihab terkait anggota-anggota Satgas Lawan covid-19 DPR yang berfoto mengenakan alat pelindung diri (APD).
• Menhub Bantah Pernyataan Jokowi di Mata Najwa, Sebut Mudik & Pulang Kampung Sama saja, Ini Alasannya
Kritik ini sebenarnya juga disampaikan masyarakat saat anggota Satgas Lawan covid-19 berfoto di Gedung Nusantara III DPR dengan menggunakan pakaian serupa APD.