Viral di Medsos

Ferdian Paleka Ditangkap di Jalan Tol Saat Hendak Kabur, Penampilan Kini Jauh Beda, Kumisnya Dicukur

YouTuber Ferdian Paleka ditangkap karena melakukan prank membagikan sembako berisi sampah ke waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
BAGI SEMBAKO BUSUK - Ferdian Paleka saat ditangkap kepolisian Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). Ferdian Paleka ditangkap karena melakukan prank membagikan sembako berisi sampah ke waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. 

• Keluarga Sebut Didi Kempot Meninggal Dunia Bukan Karena Sakit, Pihak Rumah Sakit Ungkap Fakta Lain

Ini si Ferdian Palelupea si oknum youtuber yang membuat video prank dengan membagikan sampah ke warga di Baleendah - Bandung

Udah buron dan ia melanggar aturan PSBB dengan ancamam denda 100juta

BRAVO KERJA CEPAT APARAT KEPOLISIAN KITA!

Ditangkap

Pihak kepolisian Polrestabes Bandung dikabarkan berhasil menangkap Ferdian Paleka.

Ferdian Paleka merupakan Youtuber yang melakukan prank membagikan sembako isi sampah ke waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

Informasi tertangkapnya Ferdian Paleka diunggah oleh akun Instagram @jokersupriadi, pada Jumat (8/5/2020).

Dalam unggahannya, terdapat foto Ferdian Paleka mengenakan kaos putih.

• Di Mata Najwa, Dokter Ini Sampai Minta Bantuan Najwa Shihab Melarang Ayahnya Tangani Pasien Covid-19

• PNS Masuk Data Penerima Bansos Rp 600.000/Bulan di Paser, Dinas Sosial Minta Diperbaiki

Dengan Tulisan "TERCYDUK" menutupi wajahnya.

"TERCYDUK !!! ... SUDAH KUDUGA KAMU PASTI KETANGKAP SEBELUM FOLLOWERSMU 30K ... KALI INI KAMU NGGA BISA BOONG ... TERIMAKASIH KERJA KERASNYA TEMAN TEMAN POLISI BANDUNG ..." tulis akun tersebut.

Akun @jokersupriadi sendiri merupakan akun milik anggota kepolisian.

Di mana akun tersebut kerap membagikan informasi mengenai perisitwa kriminal serta penanganan yang dilakukan pihak kepolisian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved