Virus Corona
Syarat Calon Penumpang Pesawat Masa Pandemi Corona, 10 Mei Maskapai Lion Air Kembali Beroperasi
Seluruh maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group berencana kembali mengudara pada tanggal 10 Mei 2020.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Beberapa hari sebelumnya, pihak pemerintah pusat melarang adanya penerbangan, menutup beberapa bandara yang ada di Indonesia.
Langkah itu merupakan bagian dari upaya untuk menangkal meluasnya penyebaran virus Corona atau covid-19 di Indonesia.
Namun kemudian melalui Menteri Perhubungan, kebijakan penutupan bandara dan transportasi umum lainnya dicabut, boleh ada lalu-lintas buat transportasi umum.
Adanya kebijakan itu, 10 Mei nanti maskapai Lion Air pun akan beroperasi lagi, melayani penerbangan.
BACA JUGA:
13 Ribu Lebih KK di Balikpapan Tidak Lolos Verifikasi Penerima Bantuan Sembako Terdampak Corona
Kisah Dua Pasien Positif Corona Diusir Warga, Proses Karantina Mandiri di Rumah Saudara
Seluruh maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group berencana kembali mengudara pada tanggal 10 Mei 2020 setelah sempat batal pada Minggu (3/5/2020) lalu.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group telah menyiapkan sejumlah persyaratan bagi para calon penumpang yang ingin menggunakan maskapai mereka selama pandemi Covid-19.
"Persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).
• Balikpapan Ajukan PSBB, Gubernur Kaltim Setuju, Isran Noor: Saya Kira Memang Sebuah Kewajaran
• 34 Tenaga Medis Puskesmas Long Ikis Positif Corona, DPRD Paser Usul Mereka Dibawa Saja ke Grogot
• Pandemi Corona, Mahakam Ulu Terapkan Kebijakan Penutupan Wilayah, Kadinkes Mahulu Beberkan Alasannya
Persyaratan tersebut terbagi atas tiga jenis penumpang.
Berikut protok yang wajib dijalani masing-masing penumpang:
1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan
b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2