Tangis Ayah Aidil, Rekan Ferdian Paleka Otak Prank Sembako Sampah, Pernah Diberi Uang Hasil YouTube
Tangis ayah Aidil, rekan Ferdian Paleka otak pembuatan prank sembako sampah, pernah diberi uang dari hasil YouTube.
"Wajar masyarakat mengutuki anak saya. Karena begini orang kalau liat kesalahan paling tahu, kesalahan kecil paling bakal tahu," ujar Roni.
• Buntut Prank Sembako Isi Sampah, Preman Terkuat di Bumi Maell Lee Tantang Duel Ferdian Paleka
• Alasan Youtuber Prank Sembako Ferdian Paleka Kabur ke Palembang, Bongkar Cerita Maaf tapi Bohong
Otak di Balik Pembuatan Video Prank Sampah
Aidil disebut sebagai otak di balik pemberian dus berisi sampah dan batu pada waria di Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung pada Jumat 1 Mei dini hari.
Dalam video, Aidil bersama Ferdian Paleka dan TB Fahdinar tampak seolah ingin memberi bantuan makanan dalam dus pada waria.
Namun ternyata, isi dusnya itu hanya sampah.
"Jadi awalnya Aidil memberi Ide pada Ferdian dan TB Fahdinar ntuk membuat video prank pemberian makanan pada waria di pinggir jalan dengan menggunakan dus mi instan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Usulan itu kemudian direspons oleh keduanya. Mereka kemudian mencari dus mie instant dan mengumpulkannya. Mereka pun mencari waria dan bertemu di Jalan Ibrahim Adjie.
"Lalu Ferdian dan TB Fahdinar memberikan dus itu dengan batu dan sampah tanpa sepengetahuan waria. Sedangkan Aidil berperan merekam pemberian dus berisi sampah itu ke waria," ujarnya.
• Bukan Ide Ferdian Paleka, Kronologi Prank Sembako Sampah Demi Naikkan Subscriber YouTube
• Ferdian Paleka Ditangkap di Jalan Tol Saat Hendak Kabur, Penampilan Kini Jauh Beda, Kumisnya Dicukur
Adapun pada 3 Mei, video rekaman pemberian dus berisi sampah itu viral. Waria yang terlibat dalam video itu marah dan melaporkan ketiganya ke polisi.
"Mereka membuat dan mengunggah konten itu supaya dapat subscirber dan ditonton banyak orang. Dengan ditonton banyak orang, mereka bakal dapat duit," kata Galih.
Perbuatan Ferdian, TB Fahdinar dan Aidil diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Galih.
Meski Aidil disebut-sebut sebagai kreator awal konten yang kontroversi itu, Ferdian Paleka tampak melindungi teman-temannya.
"Itu bukan idenya Aidil, itu idenya kami bertiga," kata Ferdian.
(TribunJabar.id/Mega Nugraha)