Virus Corona

7 Prosedur Ketat yang Harus Dijalani Calon Penumpang di Bandara Sebelum Dinyatakan Bisa Berangkat

ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi calon penumpang di Bandara sebelum bisa berangkat dengan Pesawat udara.

kompas.com/Angkasa Pura II
Ilustrasi 7 Prosedur Ketat yang Harus Dijalani Calon Penumpang di Bandara Sebelum Dinyatakan Bisa Berangkat 

Pesawat, kapal laut, kereta, dan bus beroperasi lagi mulai Kamis 7 Mei, syarat ditentukan Kemenkes dan BNPB.

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan ( Menhub ) Budi Karya Sumadi mengatakan seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai hari ini Kamis (7/5/2020).

Moda transportasi meliputi kapal laut, pesawat, kereta, dan bus sudah bisa beroperasi lagi mulai 7 Mei 2020.

 

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) dan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

Kondisi Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan terlihat sepi dan hanya terdapat beberapa petugas yang beraktifitas di luar areal non-penumpang setelah pemberlakuan aturan larangan mudik dan pemberhentian sementara moda transportasi darat, laut dan udara, Minggu (26/4/2020)
Kondisi Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan terlihat sepi dan hanya terdapat beberapa petugas yang beraktifitas di luar areal non-penumpang setelah pemberlakuan aturan larangan mudik dan pemberhentian sementara moda transportasi darat, laut dan udara, Minggu (26/4/2020) (TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI RACHMAN)

 Korea Selatan Kalahkan Virus Corona, Sukses Tekan Angka Kematian, Indonesia Wajib Belajar 4 Hal Ini

 Temuan Baru China, Sperma Pasien Positif Covid-19 Mengandung Virus Corona dan Risiko Hubungan Badan

 Terkait ABK asal Indonesia yang Bekerja di Kapal China yang Dilarung ke Laut, Ini Penjelasan Kemenlu

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

IKUTI >> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Harus Jalani Prosedur Ketat, Penumpang Diminta Tiba di Bandara 4 Jam Sebelum Keberangkatan


Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved