THR PNS 2020 Siap Ditransfer ke Rekening, Cek Lagi Rincian 13 Kriteria yang Dapat dan 12 yang Tidak
Berdasarkan aturan terbaru, ada 13 Kriteria yang akan Dapat THR 2020 dan juga ada 12 kriteria yang tidak.
TRIBUNKALTIM.CO - Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2020 akan segara ditransfer ke rekening, cek lagi rincian 13 Kriteria yang Dapat dan 12 yang tidak.
Pemerintah telah tetapkan kebijakan mengenai pemberian THR bagi PNS tahun 2020 ini.
Namun perlu diketahui juga, tidak semua akan menDapatkan THR PNS 2020 ini.
Berdasarkan aturan terbaru, ada 13 Kriteria yang akan menerima THR 2020 dan juga ada 12 Kriteria yang tidak.
• Kabar Duka Sirajuddin Mahmud, Suami Zaskia Gotik baru Kehilangan Sosok Penting, Unggahan Banjir Doa
• Lion Air Beroperasi Lagi, Harga Tiket Jakarta Semarang Rp 435 Ribu, Terbang ke Pontianak Rp 856 Ribu
• Ilmuwan Temukan Gejala baru dari virus Corona, Hati-hati Jika Alami Kesemutan
• Donald Trump Dapat Surat Misterius dari Perawat Wuhan, Singgung Medis Amerika Serikat dan China
Kebijakan ini tertuang di dalam surat Menteri Keuangan dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus Corona (covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.
Termasuk, kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran PenDapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran PenDapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," sebagaimana dikutip di dalam surat Menteri Keuangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (2/4).
Bersamaan dengan surat yang ditandatangani oleh Menkeu tersebut, juga terlampir RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (RPP THR).
Di dalam RPP THR disebutkan, THR tahun 2020 hanya diberikan kepada PNS dengan Kriteria berikut.
• Follower Instagram Capai 40 Juta, Raffi Ahmad & Nagita Bagi-bagi THR hingga Rp 1 Miliar ke Penggemar
• Terungkap Siapa Sebenarnya Sosok Nenek dalam Video Viral Parodi Teh THR, Simak 5 Faktanya
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan
11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Calon PNS.
Sedangkan jabatan-jabatan di bawah ini tidak akan menDapatkan THR, yaitu:
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

• THR Idul Fitri di Penajam Paser Utara, Jeritan Tenaga Harian Kala Pandemi Corona, Keuangan Menurun
• Pemkab PPU Belum Pastikan THL Dapat THR Tahun Ini, Tahun Lalu Diberikan Rp 1 Juta
Adapun besaran THR sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya Idul fitri, diberikan bagi jabatan berikut.
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya
5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya
6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan
7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP
8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara
9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
10. Di dalam RPP THR juga disebutkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Kemudian, dalam hal THR belum dibayarkan, maka Dapat diberikan setelah tanggal hari raya.
Pemerintah Larang PNS Pulang Kampung dengan Pengecualian, Inilah Catatan Penting yang Harus Diketahui!
Beberapa kebijakan pemerintah yang terkait wabah covid-19 harus ditaati oleh masyarakat.
Termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ikut mentaatinya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menetapkan berbagai aturan.
Salah satunya, tidak memperbolehkan ASN untuk pulang kampung dan mengambul cuti.
Hal itu dikarenakan untuk mewaspadai penyebaran wabah virus Corona.
Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19.
Melansir Nakita.id, "ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN.
Namun ada beberapa pengecualian," terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangannya, Minggu (03/04).
Akan tetapi, ada beberapa catatan terkait aturan tersebut.
Adanya beberapa pengecualian yang bisa dilonggarkan ketika terjadi beberapa hal yang mengharuskan ASN tersebut tetap cuti atau pulang kampung.
"Apabila ada ASN yang pulang karena sakit, tentu ini kita mengacu pada surat edaran Menpan yang sudah dikeluarkan. Itu termasuk di dalam pengecualian," kata Supranawa dalam konferensi pers virtual, Senin (27/04).
Supranawa menambahkan, ASN yang termasuk dalam pengecualian tersebut harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selaku pengawas mereka.
Caranya adalah dengan mengajukan surat cuti.
"Jadi, ada ASN dengan terpaksa harus melakukan bepergian diantaranya karena sakit, harus mengajukan cuti alasan penting termasuk kalau ada yang sakit keluarga terdekatnya, istri, orang tua, atau anak kandung tentu masuk kategori bisa dikecualikan," terang dia.
Karena alasan tersebut, maka ASN yang bepergian ke luar daerah atau cuti dengan syarat pengecualian ini tidak akan dikenakan sanksi apa pun.
"Oleh karena itu tidak dilakukan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, ASN diperbolehkan cuti atau bepergian ke luar daerah sepanjang alasan sakit atau kehamilan harus mendapat persetujuan pimpinannya terlebih dahulu.
"Memang di SE Menpan itu sudah disebutkan, dalam keadaan terpaksa atas izin atasan langsung itu dimungkinkan seseorang itu bepergian ke luar daerah. Sehingga kata kuncinya di sini, apakah atasannya itu memberikan izin," ujar Haryomo.
Namun, dia mengingatkan kepada pimpinan instansi sebelum memberikan persetujuan izin cuti bagi ASN harus disertai dengan pertimbangan fokus pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19.
"Tentunya atasan dalam memberikan izin harus mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah posisinya ODP atau tidak, diupayakan untuk tidak menambah penularan kepada orang lain," sebut Haryomo.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul RINCIAN Pencairan THR PNS, 13 Kriteria yang Dapat dan 12 yang Tak Dapat, Segera Masuk Rekening dan Tak Diizinkan Pulang Kampung dan Ambil Cuti, Pemerintah Bolehkan PNS Pulang Kampung dengan Pengecualian, Inilah Catatan Penting yang Harus Diketahui!