Virus Corona
Dipersoalkan Anies Baswedan, Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara Jelaskan Dana Bagi Hasil DKI Jakarta
Anak buah Sri Mulyani akhirnya buka suara menjelaskan Dana Bagi Hasil atau DBH untuk Provinsi DKI Jakarta yang sempat dipersoalkan Anies Baswedan
Bahkan, sama sekali tidak menahan DBH untuk Pemprov DKI Jakarta.
Sebab, DBH memang baru akan dialokasikan setelah tutup buku tahun dan telah diaudit BPK.
"Uang di pusat cukup, justru pembayaran DBH realisasi 2019 (audited) dilakukan lebih awal. Ini fakta sebenarnya," tandas Yustinus.
• Sikap Tegas Khofifah Wajibkan Perusahaan Bayar THR, Jangan Gunakan Alasan Covid-19
• Selain Mahfud MD, Sri Mulyani Juga Bicara Pelonggaran PSBB, Beber Alasan Pemerintah Jokowi Relaksasi
• Sanggah Sri Mulyani Soal Bansos, Anies Baswedan Ungkap Faktanya, Pemprov Lebih Dulu Dibanding Pusat
Dia menjelaskan ketentuan penyaluran DBH sudah jelas tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU ini menjelaskan bahwa DBH akan cair bila laporan keuangan pusat beres diaudit BKP.
Misalnya, realisasi penerimaan tahun 2018 baru diketahui setelah audit BPK rampung pertengahan 2019. Jika ada kekurangan bayar 2018 maka akan dibayarkan di 2019 dan seterusnya.
"Ini yang sekarang terjadi. DKI punya hak atas kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp 5,1 T dan audit BPK 2019 belum selesai," ujar Prastowo.
Anies Jawab Tudingan Sri Mulyani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak lagi mempunyai anggaran untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak Virus Corona ( covid-19).
Menurut Anies, Pemprov DKI telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,032 triliun untuk pelaksanaan bansos.
Anggaran ini dimasukkan dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) DKI Jakarta tahun 2020.
"Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan anggaran dalam bentuk Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 5,032 Triliun dalam rangka penanganan covid-19," kata Anies Baswedan dalam keterangan pers pada Kamis (7/5/2020) malam.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan tiga sektor, yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penanganan jaring pengaman sosial (termasuk bansos).
Karena masuk dalam BTT, maka anggaran itu bisa digunakan jika dibutuhkan termasuk saat pandemi seperti ini.
"Dapat digunakan sewaktu-waktu dan apabila dibutuhkan jumlahnya dapat juga ditambahkan," kata dia.