Virus Corona
Dipersoalkan Anies Baswedan, Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara Jelaskan Dana Bagi Hasil DKI Jakarta
Anak buah Sri Mulyani akhirnya buka suara menjelaskan Dana Bagi Hasil atau DBH untuk Provinsi DKI Jakarta yang sempat dipersoalkan Anies Baswedan
Untuk pendistribusian bansos tahap pertama diberikan kepasa 1.194.633 Kepala Keluarga (KK) di DKI Jakarta.
Berisi kebutuhan pokok untuk digunakan selama 1 minggu.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang dalam proses pendataan untuk distribusi bansos tahap dua.
"Pendataan itu dengan mendapatkan usulan dan masukan unsur RT atau RW. Pemprov DKI Jakarta juga mendukung proses distribusi bansos dari Kemensos melalui tim Dinas Sosial dan Suku Dinas Sosial di masing-masing wilayah DKI Jakarta," tutur Anies Baswedan.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Pemprov DKI tak mampu menyalurkan bantuan sosial untuk 1,1 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayahnya.
Bendahara Negara itu menjelaskan, Pemprov DKI menyatakan tidak memiliki anggaran dan meminta pemerintah pusat untuk menyalurkan bansos kepada 1,1 juta KPM tersebut.
• Klaim Jokowi, Militer Indonesia TNI Terbaik di ASEAN, Ternyata Ungguli Israel dan Korea Utara
• THR PNS 2020 Siap Ditransfer ke Rekening, Cek Lagi Rincian 13 Kriteria yang Dapat dan 12 yang Tidak
• 14 Hari Mengurung Diri di Rumah, dr Otavianus Paembonan Sp OG Banyak Terima Cemooh
• Apa Kabar Najwa Shihab? Diserang Balik Anggota DPR, Pengamat Ini Bela Nana dan Sebut DPR Lebay
Dengan demikian, beban penyaluran bantuan sosial untuk KPM di Jakarta dibebankan seluruhnya kepada pemerintah pusat.
"Kemarin dapat laporan Pak Menko PMK, DKI yang tadinya cover 1,1 juta warga mereka, namun tidak ada anggaran dan meminta pemerintah pusat untuk cover 1,1 juta DKI, dan sisanya 3,6 juta pemerintah pusat sekarang seluruhnya diminta di-cover pemerintah pusat," ujar Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan kepada Komisi XI DPR RI.
Pemerintah pusat, kata dia, harus meningkatkan alokasi anggaran bansos dengan tambahan limpahan KPM yang tidak mampu di-cover oleh Pemprov DKI. (*)
IKUTI >> Update Virus Corona