THR PNS 2020 Siap Ditransfer ke Rekening, Cek Lagi Rincian 13 Kriteria yang Dapat dan 12 yang Tidak

Berdasarkan aturan terbaru, ada 13 Kriteria yang akan Dapat THR 2020 dan juga ada 12 kriteria yang tidak.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews.com
THR PNS 2020 - Menteri Keuangan Sri Mulyani jelaskan mekanisme pencairan THR PNS 2020 Eselon III ke bawah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2020 akan segara ditransfer ke rekening, cek lagi rincian 13 Kriteria yang Dapat dan 12 yang tidak.

Pemerintah telah tetapkan kebijakan mengenai pemberian THR bagi PNS tahun 2020 ini.

Namun perlu diketahui juga, tidak semua akan menDapatkan THR PNS 2020 ini.

Berdasarkan aturan terbaru, ada 13 Kriteria yang akan menerima THR 2020 dan juga ada 12 Kriteria yang tidak.

• Kabar Duka Sirajuddin Mahmud, Suami Zaskia Gotik baru Kehilangan Sosok Penting, Unggahan Banjir Doa

• Lion Air Beroperasi Lagi, Harga Tiket Jakarta Semarang Rp 435 Ribu, Terbang ke Pontianak Rp 856 Ribu

• Ilmuwan Temukan Gejala baru dari virus Corona, Hati-hati Jika Alami Kesemutan

• Donald Trump Dapat Surat Misterius dari Perawat Wuhan, Singgung Medis Amerika Serikat dan China

Kebijakan ini tertuang di dalam surat Menteri Keuangan dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus Corona (covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.

Termasuk, kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran PenDapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran PenDapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," sebagaimana dikutip di dalam surat Menteri Keuangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (2/4).

Bersamaan dengan surat yang ditandatangani oleh Menkeu tersebut, juga terlampir RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (RPP THR).

Di dalam RPP THR disebutkan, THR tahun 2020 hanya diberikan kepada PNS dengan Kriteria berikut.

Follower Instagram Capai 40 Juta, Raffi Ahmad & Nagita Bagi-bagi THR hingga Rp 1 Miliar ke Penggemar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved