Virus Corona di Kubar

Ratusan Karyawan di Kutai Barat Dirumahkan, Tak Ada Tunjangan dan Uang Lain-lain Kala Pandemi Corona

Pandemi Coronavirus Disease 2019 ( covid-19 ) telah berdampak ke berbagai sektor. Bukan saja dari sisi kesehatan namun juga ke dampak ekonomi

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Kepala Dinas Ketenagakerjaaan (Disnaker) Kabupaten Kubar, Silan kepada TribunKaltim.co pada Senin (11/5/2020) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Masa pandemi Coronavirus Disease 2019 ( covid-19 ) telah berdampak ke berbagai sektor. Bukan saja dari sisi kesehatan namun juga ke dampak sosial ekonomi bidang ketenagakerjaan di suatu wilayah.   

Termasuk di dunia usaha di Kabupaten Kutai Barat ( Kubar ) Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim.

Meski belum sampai pada pemutusan hubungan kerja ( PHK ), sejumlah perusahaan di daerah Kubar dilaporkan telah merumahkan ratusan karyawannya.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaaan (Disnaker) Kabupaten Kubar, Silan kepada TribunKaltim.co pada Senin (11/5/2020) siang.

BACA JUGA:

 BREAKING NEWS 11 Mei Bertambah 7 Kasus, Pasien Positif Corona di Kalimantan Timur jadi 225

 Cegah Virus Corona, Pengemudi Ojek Online Kalimantan Timur Terima Bantuan Masker dari Pemprov Kaltim

Dia menjelaskan, pandemi Corona atau covid-19 telah memberikan dampak pada aktivitas perusahaan yang ada di Kubar

Akibat adanya pengurangan kegiatan, lanjut dia, perusahaan terpaksa harus mengurangi karyawannya.

Bersyukur, tidak sampai pada pemberhentian secara permanen atau PHK. Namun ratusan karyawan dirumahkan saja. 

“Laporannya ada tiga perusahaan tambang yang merumahkan karyawannya. Ada ratusan orang yang dirumahkan,” kata Silan.

Virus Corona atau covid-19 di Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur membawa dampak ke ekonomi.
Virus Corona atau covid-19 di Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur membawa dampak ke ekonomi. (Freepik.com)

Ketiga perusahaan tersebut, merupakan perusahaan di bidang tambang batu bara di Kubar.

Meski dirumahkan, lanjutnya, antara perusahaan dan karyawan telah ada kesepakatan, bahwa gaji pokok mereka tetap dibayarkan.

BACA JUGA:

 Balikpapan Ajukan PSBB, Gubernur Kaltim Setuju, Isran Noor: Saya Kira Memang Sebuah Kewajaran

 34 Tenaga Medis Puskesmas Long Ikis Positif Corona, DPRD Paser Usul Mereka Dibawa Saja ke Grogot

“Jadi gajinya tetap dibayar, hanya saja tunjangan dan uang lain-lain tidak diberikan. Dan mereka juga akan dipekerjakan kembali setelah kondisi sudah normal nanti,” ujarnya. 

Dia menegaskan, dampak dari pandemi covid-19 belum sampai pada pemutuhan hubungan kerja ( PHK ).

Pasalnya perusahaan di Kubar rata-rata masih beroperasi, meski ada pengurangan volume kegiatan. 

“Seperti perusahaan tambang. Aktivitas tambang masih berjalan, Cuma dikurangi karena adanya pembatasan sosial. Begitu pun dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit,” imbuh dia. 

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Kaltim

IKUTI >> Update Virus Corona di Kubar

( TribunKaltim.co/Febriawan )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved