APBD Pemprov DKI Defisit, Anies Baswedan Justru Pangkas Tunjangan Tenaga Medis, Kecuali Kategori Ini

APBD Pemprov DKI defisit, Anies Baswedan justru pangkas tunjangan tenaga medis, kecuali kategori ini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Sejumlah tenaga medis saat sedang membawa seorang pria yang ditemukan terbujur kaku di kamar kosan, Sangatta Utara. 

Jajaran Anies Baswedan meredupkan lampu jalan atau yang biasa disebut lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) hingga 60 persen.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, kebijakan ini diterapkan demi mengurangi biaya tagihan Pemprov DKI Jakarta.

Peredupan lampu ini akan dilalukan secara bertahap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dan telah dimulai sejak Rabu (6/5/2020) kemarin.

"Secara bertahap kami lakukan, sampai dengan selesai PSBB. Ini dilakukan peredupan (dimming) sekaligus untuk menghemat pembayaran rekening PJU," ucapnya, Minggu (10/5/2020) mengutip Tribun Jakarta.

Hari beralasan, peredupan dilalukan lantaran aktivitas dan masyarakat Jakarta mulai berkurang saat malam hari terutama selama PSBB.

 Rocky Gerung Bela Jokowi, Soroti Juru Bicara di Pemerintahan Bukan Membela Bagian yang Lemah

 Langkah Tegas Anies Baswedan Bagi Pelanggar PSBB, Restoran Didenda Rp10 Juta Jika Masih Ngeyel

 Akhirnya Terjawab, Ternyata Roy Kiyoshi tak Bisa Ramal Dirinya Sendiri, Kini Stress karena Dibully

Hal ini tidak lepas dari penerapan PSBB yang dilalukan Pemprov DKI Jakarta sejak 10 April 2020 lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri memutuskan untuk menerapkan PSBB untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

"Aktivitas malam hari dan para pengguna jalan intensitasnya berkurang selama PSBB, makanya kami lalukan peredupan," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemprov DKI: Tenaga Medis Dikecualikan dari Potongan Tunjangan, Tapi Khusus yang Ini, https://www.tribunnews.com/corona/2020/05/12/pemprov-dki-tenaga-medis-dikecualikan-dari-potongan-tunjangan-tapi-khusus-yang-ini.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved