APBD Pemprov DKI Defisit, Anies Baswedan Justru Pangkas Tunjangan Tenaga Medis, Kecuali Kategori Ini
APBD Pemprov DKI defisit, Anies Baswedan justru pangkas tunjangan tenaga medis, kecuali kategori ini
TRIBUNKALTIM.CO - APBD Pemprov DKI defisit, Anies Baswedan justru pangkas tunjangan tenaga medis, kecuali kategori ini.
Pandemi Virus Corona atau covid-19 membuat proyeksi penerimaan APBD Pemprov DKI Jakarta meleset jauh.
Walhasil, Gubernur DKI Jakarta harus memangkas sejumlah pengeluaran, termasuk untuk para tenaga medis.
Pemangkasan terjadi pada item tunjangan tenaga medis yang mencapai hingga 50 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan mengecualikan potongan tunjangan bagi tenaga medis yang terlibat penanganan kasus pasien Virus Corona.
• Roy Kiyoshi Tak akan Dipenjara, Anak Buah Idham Azis Kabulkan Permintaan Keluarga, Diserahkan ke BNN
• Amerika Tuduh China Curi Dokumen Vaksin Virus Corona Milik Negeri Donald Trump, FBI Bongkar Caranya
• Blak-blakan, Tips Rocky Gerung Agar Anies Baswedan Tak Diserang Sri Mulyani dan 2 Menteri Jokowi Ini
"Terakhir disesuaikan, dikecualikan kalau tenaga medis," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Pengecualian ini tidak merata bagi seluruh tenaga medis dan paramedis.
Hanya diperuntukkan kepada mereka yang berkutat langsung dengan pasien covid-19.
Misalnya tenaga medis yang bekerja di belakang meja untuk pengurusan administrasi tidak dikecualikan.
Tunjangan mereka tetap kena penyesuaian 50 persen.
"Semua tenaga medis dan paramedis yang menangani langsung covid-19 dikecualikan.
Kalau tenaga medis dan paramedis yang duduk di belakang meja ya nggak, tetap menanggung 50 persen," jelas dia.
Nanti pihak Dinas Kesehatan diminta melakukan pendataan tenaga medis yang sesuai kriteria.
"Dinas Kesehatan membuat usulan berapa paramedis yang langsung menangani covid-19.
Ini kan kemampuan ekonomi kita terbatas karena kontraksi ekonomi," ujar Chaidir.
Diketahui Pemprov DKI memproyeksikan APBD Tahun 2020 sebesar Rp47,18 triliun, alias turun 47 persen dari target pengesahan awal Rp87,9 triliun.
Artinya Pemprov DKI harus dapat menyesuaikan belanja tahun ini di kisaran angka tersebut.
Sejumlah penyesuaian yang dilakukan salah satunya yaitu mengurangi belanja pegawai dari Rp20,8 triliun menjadi Rp15,9 triliun.
Antara lain dengan mengurangi tunjangan kinerja ASN hingga 50 persen.
• Harun Masiku Politikus PDIP yang Jadi Buronan KPK Dikabarkan Ditembak Mati, MAKI:Cara Paling Gampang
• Muhammadiyah Telah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Kapan Jadwal Pemerintah Gelar Sidang Isbat?
Kemudian menghapus tunjangan transport, menghilangkan tunjangan dan gaji ke-13 dan ke-14.
Juga mengurangi upah pungut insentif pajak 50 persen, serta menghilangkan Tunjangan Peningkatan Penghasilan dari Bapenda.
Sektor Ini Juga Kena Pangkas
Belakangan ini anggaran DKI Jakarta menjadi sorotan, setelah Menkeu Sri Mulyani menyinggung jajaran Anies Baswedan tak mampu menyalurkan Bansos.
Pasalnya Pemprov DKI Jakarta dinilai tak memiliki anggaran untuk penyaluran bansos ke masyarakat, hingga membuat Pemerintah Pusat turun tangan.
• Pemerintah Jokowi Ditagih Anies Baswedan, Sri Mulyani Transfer Pemprov DKI Jakarta, Buat Covid-19
• Diremehkan Tak Punya Uang Biayai Bansos Jakarta, Anies Baswedan Beber Siap Anggaran Super Jumbo
• Tak Cuma PSBB Surabaya, Risma Terjunkan Tim Khusus dan Pakai Cara Ini Tekan Kasus Virus Corona
Masa pandemi Virus Corona ini turut memperngaruhi anggaran Pemprov DKI Jakarta.
Sampai-sampai Gubernur Anies Baswedan harus merealokasi APBD 2020.
Adapun Anies Baswedan dan jajarannya punya cara tersendiri demi menghemat anggaran.
Salah satunya dengan membatasi Penerangan Jalan Umum selama PSBB Jakarta.
Jajaran Anies Baswedan meredupkan lampu jalan atau yang biasa disebut lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) hingga 60 persen.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, kebijakan ini diterapkan demi mengurangi biaya tagihan Pemprov DKI Jakarta.
Peredupan lampu ini akan dilalukan secara bertahap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dan telah dimulai sejak Rabu (6/5/2020) kemarin.
"Secara bertahap kami lakukan, sampai dengan selesai PSBB. Ini dilakukan peredupan (dimming) sekaligus untuk menghemat pembayaran rekening PJU," ucapnya, Minggu (10/5/2020) mengutip Tribun Jakarta.
Hari beralasan, peredupan dilalukan lantaran aktivitas dan masyarakat Jakarta mulai berkurang saat malam hari terutama selama PSBB.
• Rocky Gerung Bela Jokowi, Soroti Juru Bicara di Pemerintahan Bukan Membela Bagian yang Lemah
• Langkah Tegas Anies Baswedan Bagi Pelanggar PSBB, Restoran Didenda Rp10 Juta Jika Masih Ngeyel
• Akhirnya Terjawab, Ternyata Roy Kiyoshi tak Bisa Ramal Dirinya Sendiri, Kini Stress karena Dibully
Hal ini tidak lepas dari penerapan PSBB yang dilalukan Pemprov DKI Jakarta sejak 10 April 2020 lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri memutuskan untuk menerapkan PSBB untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
"Aktivitas malam hari dan para pengguna jalan intensitasnya berkurang selama PSBB, makanya kami lalukan peredupan," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemprov DKI: Tenaga Medis Dikecualikan dari Potongan Tunjangan, Tapi Khusus yang Ini, https://www.tribunnews.com/corona/2020/05/12/pemprov-dki-tenaga-medis-dikecualikan-dari-potongan-tunjangan-tapi-khusus-yang-ini.