Virus Corona
Indonesa Lewat Fase Kritis, Anies Baswedan Beber ke Media Asing Tak Setuju dengan Pemerintah Jokowi
Indonesa telah lewat fase kritis Virus Corona, Anies Baswedan beber ke media asing tak setuju dengan Pemerintah Jokowi
TRIBUNKALTIM.CO - Indonesa telah lewat fase kritis Virus Corona, Anies Baswedan beber ke media asing tak setuju dengan Pemerintah Jokowi .
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan pendapat Pemerintah Jokowi.
Diketahui, Ketua Gugus Tugas covid-19 Doni Monardo mengungkapkan kurva kasus Virus Corona di Jakarta sudah menurun.
Namun, justru Anies Baswedan mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan data covid-19 Pemerintah Jokowi, ke media asing.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak setuju dengan pernyataan pemerintah pusat bahwa Indonesia telah melewati fase kritis covid-19.
Hal itu disampaikan Anies wawancara bersama media Australia The Sydney Morning Herald dan The Age.
• Kabar Gembira, WHO Rilis 8 Calon Vaksin Unggulan Virus Corona, Pengembangannya Dipercepat
• Blak-blakan, Tips Rocky Gerung Agar Anies Baswedan Tak Diserang Sri Mulyani dan 2 Menteri Jokowi Ini
• Refly Harun Beber Muhammadiyah Tak Pro Jokowi, Din Syamsuddin Tak Tinggal Diam, Ungkit Politik Moral
Dia berpendapat, laporan penambahan kasus covid-19 di Indonesia yang disampaikan setiap hari tak dapat dijadikan acuan untuk menyatakan Indonesia telah melewati fase kritis.
"Saya belum yakin apakah persebaran data (covid-19) telah melandai (melewati fase kritis).
Kita harus menunggu beberapa minggu ke depan untuk menyimpulkan apakah tren itu sudah melandai atau kita masih akan bergerak naik," kata Anies dalam artikel The Sydney Morning Herald yang terbit pada 7 Mei lalu.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kasus covid-19 tertinggi di Indonesia sejak wabah covid-19 terungkap pada 2 Maret 2020.
Sejak saat itu, DKI Jakarta selalu berada di posisi teratas. Data pada 7 Mei 2020, setidaknya ada 4.775 kasus positif dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 430 orang.
Sementara pasien yang sembuh mencapai 718 orang.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Doni Monardo memang menyatakan, pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta berhasil menurunkan penambahan jumlah kasus positif covid-19 sebesar 39 persen.
Hal itu, kata Doni Monardo, terlihat dari proporsi kasus positif di Jakarta dengan total kasus secara nasional.
Bahkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 juga memprediksi pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilakukan pada Juni atau Juli 2020.
Sehingga, kehidupan akan kembali normal pasca pandemi covid-19 pada Agustus 2020.
Namun, sekali lagi, Anies Baswedan tak setuju dengan pernyataan pemerintah pusat.
Anies Baswedan mengaku pesimis kehidupan bisa kembali normal pada Agustus 2020 jika melihat persebaran data covid-19.
"Mengapa saya tidak ingin membuat prediksi? Karena saya melihat data.
Itu tidak menunjukkan sesuatu yang akan segera berakhir, itu juga yang dikatakan para ahli epidemiologi," ucap Anies Baswedan.
Harun Masiku Politikus PDIP yang Jadi Buronan KPK Dikabarkan Ditembak Mati, MAKI:Cara Paling Gampang
• APBD Pemprov DKI Defisit, Anies Baswedan Justru Pangkas Tunjangan Tenaga Medis, Kecuali Kategori Ini
Dia pun meminta para pemangku kebijakan agar bisa membuat keputusan berdasarkan argumentasi ilmiah.
"Ini adalah waktu di mana para pembuat kebijakan perlu percaya pada ilmu pengetahuan," ungkap Anies Baswedan.
Siapkan Sanksi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Virus Corona Disease 2019 ( covid-19) di DKI Jakarta.
Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
• Data Corona Terbaru Indonesia 11 Mei 2020, Ada Kabar Mengejutkan dari Jakarta Soal Korban Meninggal
• Kabar Gembira dari Ilmuwan, Virus Corona Terus Melemah, Tak Lagi Mematikan, Buktinya Tampak di ICU
• Intelejen AS Beber Bukti covid-19 Milik Donald Trump, Temukan Hal Tak Biasa di Laboratorium Wuhan
Salah satunya adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis.
Lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut seperti dikutip oleh Kompas.com.
Pergub ini pun telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.
Sebelumnya, kewajiban bagi masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah sudah tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di DKI Jakarta.
• Kabar Gembira, WHO Rilis 8 Calon Vaksin Unggulan Virus Corona, Pengembangannya Dipercepat
Pasal tersebut berbunyi: "Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan
b. Menggunakan masker di luar rumah".
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Percaya Kurva Covid-19 Melandai, Anies: Ini Tak Akan Segera Berakhir", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/19510981/tak-percaya-kurva-covid-19-melandai-anies-ini-tak-akan-segera-berakhir?page=all#page3.