Iuran BPJS Naik

Airlangga Bela Perpres Jokowi Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sebelumnya Sudah Dibatalkan MA, Naik Lagi?

Airlangga bela Perpres Jokowi tentang iuran BPJS Kesehatan naik, sebelumnya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah dibatalkan MA, kok naik lagi?

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/YANUAR RIEZQI
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menteri Airlangga bela Perpres Jokowi tentang iuran BPJS Kesehatan naik, sebelumnya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah dibatalkan MA, kok naik lagi? 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Airlangga bela Perpres Jokowi tentang iuran BPJS Kesehatan naik, sebelumnya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah dibatalkan MA, kok naik lagi?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan alasan tujuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 64 Tahun 2020.

Sebelumnya, Pemerintah pernah mengeluarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 mengenai kenaikan iuran BPJS, namun kemudian Perpres ini digugat dan dibatalkan Mahkamah Agung.

Diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference,  Rabu, (13/5/2020).

Menurutnya iuran BPJS tersebut ada yang disubsidi pemerintah, dan ada yang tidak . Untuk iuran BPJS yang tidak disubsidi, pemerintah berharap bisa menjalankan keberlanjutan operasional BPJS. 

"BPJS Kesehatan itu selalu ada dua 1 ada kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar iuran, dipotong untuk iuran, tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan diperlukan subsidi pemerintah," ujarnya. 

Dalam Perpres yang ditandatangani hari Selasa (5/5/2020) terdapat rincian kenaikan iuran BPJS, yakni: 

1. Iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 150.000. 

2. Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini  Rp 51.000.

3. Iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Tetapi pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 sehingga jumlah yang dibayarkan tidak berubah.

Pada 2021 nanti subsidi pemerintah tersebut hanya Rp 7000 sehingga yang harus dibayarkan peserta Rp 35.000.

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, lantas apa bedanya dengan yang dibatalkan MA?

Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kembali dinaikkan Jokowi membuat kebingungan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved