Iuran BPJS Naik

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya, DPR: Digugat, Diganti Perpres, Dinaikkan Lagi

Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, ini rinciannya, DPR: digugat, diganti Perpresnya, dinaikkan lagi

Editor: Amalia Husnul A
Tribunkaltim-Nevrianto HP/YouTube-KompasTV
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Samarinda, Kalimantan Timur - Presiden Jokowi. Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, ini rinciannya, DPR: digugat, diganti Perpresnya, dinaikkan lagi 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, ini rinciannya, DPR: digugat, diganti Perpresnya, dinaikkan lagi 

Di tengah situasi pandemi, di mana situasi belum juga sebulan kembali normal, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Agung ( MA ) beberapa waktu lalu, dan pernyataan Pemerintah untuk mengikuti keputusan Mahkamah Agung ( MA ) tersebut.

Di tengah wabah Corona yang masih menyelimuti Indonesia, Jokowi justru kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini bertolak belakang dengan kembali normalnya iuran BPJS Kesehatan yang beberapa waktu lalu diputuskan MA.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020.

Namun iuran BPJS Kesehatan kelas III baru akan naik atau diberlakukan pada tahun 2021.

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 adalah sebagai berikut :

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved