Iuran BPJS Naik
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya, DPR: Digugat, Diganti Perpres, Dinaikkan Lagi
Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, ini rinciannya, DPR: digugat, diganti Perpresnya, dinaikkan lagi
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, ini rinciannya, DPR: digugat, diganti Perpresnya, dinaikkan lagi
Di tengah situasi pandemi, di mana situasi belum juga sebulan kembali normal, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Agung ( MA ) beberapa waktu lalu, dan pernyataan Pemerintah untuk mengikuti keputusan Mahkamah Agung ( MA ) tersebut.
Di tengah wabah Corona yang masih menyelimuti Indonesia, Jokowi justru kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini bertolak belakang dengan kembali normalnya iuran BPJS Kesehatan yang beberapa waktu lalu diputuskan MA.
• Untuk Pindah Kelas BPJS Kesehatan, Peserta Harus Satu Tahun di Kelas Sebelumnya
• Kabar Gembira, Pemerintah Jokowi Ikut Putusan MA, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Turun, Terlanjur Bayar?
• Meski Kenaikan Batal, Besar Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Masih Tetap, Kelas III Rp 42 Ribu
• Peserta Mandiri BPJS Kesehatan masih Bayar Iuran dengan Tarif yang Naik, Ini Kata Staf Khusus Jokowi
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020.
Namun iuran BPJS Kesehatan kelas III baru akan naik atau diberlakukan pada tahun 2021.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 adalah sebagai berikut :
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.