Iuran BPJS Naik

Airlangga Hartarto Bocorokan Alasan Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Begini Nasib Kelas III

Menkon Perekonomian Airlangga Hartarto bocorokan alasan Jokowi naikkan lagi iuran BPJS Kesehatan, begini nasib peserta kelas III,

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hadir dalam acara Deklarasi Alumni Menteng 64 Untuk Jokowi di Gedung Joang 45, Jakarta, Minggu (3/2/2019). Acara tersebut merupakan alumni dari sekolah Kolese Kanisius yang mendukung Presiden Joko Widodo dua periode untuk menjadi Presiden Republik Indonesia. 

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga Hartarto.

Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan.

Yaitu gilongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.

Menurut dia, agar operasional BPJS tetap berjalan lancar, pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada kelompok masyarakat tertentu.

 Pernyataan Anies Baswedan pada Media Asing, Ingin Data Covid-19 Transparan, tapi Kemenkes Tak Mau

 Taksi Berhenti di Pinggir Jalan, Sopir Keluar Minta Tolong, Seorang Penumpang Meninggal Dalam Mobil

Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020.

  • Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  • Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  • Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000.

Sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Berikut rincian perbedaan tarif dalam Perpres baru dan Perpres yang dibatalkan MA:

Perpres 64/2020

  1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  2. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Perpres 75/2019

  1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000
  2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000
  3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500

Sebelumnya, Pemerintah sebut akan turuti Mahkamah Agung

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved