Iuran BPJS Naik
Airlangga Hartarto Bocorokan Alasan Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Begini Nasib Kelas III
Menkon Perekonomian Airlangga Hartarto bocorokan alasan Jokowi naikkan lagi iuran BPJS Kesehatan, begini nasib peserta kelas III,
TRIBUNKALTIM.CO - Menkon Perekonomian Airlangga Hartarto bocorokan alasan Jokowi naikkan lagi iuran BPJS Kesehatan, begini nasib peserta kelas III.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengambil keputusan mengejutkan di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.
Jokowi kembali menerbitkan Perpres yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan meski telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengungkap alasan Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi Virus Corona.
• Di ILC, Ali Ngabalin Skakmat Geisz Chalifah, Beber Jokowi Musuhi Anies, Karni Ilyas Tak Tinggal Diam
• Gelombang Kedua Virus Corona Benar-benar Terbukti, China Kembali Umumkan Kluster Baru di Wuhan
• Update Kasus Said Didu vs Luhut, Beredar Pesan Berantai Dukungan untuk Said Didu, Tertulis 871 Nama
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.
Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga Hartarto.
Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan.
Yaitu gilongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.
Menurut dia, agar operasional BPJS tetap berjalan lancar, pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada kelompok masyarakat tertentu.
• Pernyataan Anies Baswedan pada Media Asing, Ingin Data Covid-19 Transparan, tapi Kemenkes Tak Mau
• Taksi Berhenti di Pinggir Jalan, Sopir Keluar Minta Tolong, Seorang Penumpang Meninggal Dalam Mobil
Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020.
- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
- Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000.
Sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Berikut rincian perbedaan tarif dalam Perpres baru dan Perpres yang dibatalkan MA:
Perpres 64/2020
- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
- Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Perpres 75/2019
- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000
- Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000
- Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500
Sebelumnya, Pemerintah sebut akan turuti Mahkamah Agung
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan mengikuti keputusan terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung ( MA ).
"Judicial review itu sekali diputus final dan mengikat.
Oleh sebab itu, kita ikuti saja, pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Dia menjelaskan, putusan Judicial Review merupakan putusan final dan tidak bisa banding kembali.
Sebab, Judicial Review berbeda dengan gugatan perkara maupun perdata yang masih memiliki cela untuk ditinjau kembali.
"Putusan MA, kalau Judicial Review itu adalah putusan yang final, tidak ada banding terhadap Judicial Review.
Berbeda dengan gugatan perkara, perdata atau pidana itu masih ada PK ya, kalau sudah diputus oleh MA di kasasi," jelas dia.
Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.
• Putra Jokowi Bagikan Ribuan Masker Puan Maharani, Langkah Gibran Rakabuming Mulus di Pilkada Solo?
Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putusan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pasal ini menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Adapun uji materi ini diajukan oleh KPCDI.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Alasan Pemerintah", https://money.kompas.com/read/2020/05/13/141300526/iuran-bpjs-kesehatan-naik-ini-alasan-pemerintah.