Ramadhan
Bentuk Posko Pengaduan THR 2020, Disnakertrans Kalimantan Utara Siapkan Nomor Pengaduan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) membentuk Posko Pengaduan
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
Apalagi di tengah pandemi covid-19 seperti ini, karyawan tentu butuh THR 2020 agar dibayarkan oleh tempat mereka bekerja," ujarnya.
Untuk THR 2020 Tidak Boleh Dipotong
Ditambahkan Asnawi, THR 2020 bagi karyawan tidak boleh dipotong oleh perusahaan.
Pemberian THR 2020 kata dia, sama dengan besaran satu bulan gaji yang mereka terima.
"Tidak boleh dipotong, minimal dicicil oleh perusahaan.
Sesuai edaran Menteri Tenaga Kerja, bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19, dan merasa tidak sanggup membayar langsung, itu boleh dicicil, asalkan ada dialog lebih dahulu," ujarnya.
Baca Juga: Cara Konsultasi Psikologi Gratis Persembahan Puspa Kalimantan Utara, Cocok Bagi Terdampak Corona
Baca Juga: Polri Beber 106 Napi Asimilasi Corona Berbuat Kriminal Lagi, Ini 3 Polda dengan Kasus Tertinggi
Bagi perusahaan "nakal" yang tidak membayar THR 2020 kepada karyawannya, bakal dikenakan sanksi.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 10.
"Sanksinya itu bisa denda dan saksi administrasi bagi perusahaan.
Itu bagi perusahaan yang normal, tetapi jika terdampak pandemi covid-19, itu harus ada pembicaraan lebih awal," tutupnya.
(Tribun Kaltim.co/Amiruddin)