Ramadhan
Itikaf Dilaksanakan di Rumah Selama Wabah Corona? Begini Pandangan Para Ulama
Selama wabah Corona melanda Indonesia, mengenai ibadah sholat berjamaah di masjid atau mushola ditiadakan sementara.
"Beliau berpandangan: 'Boleh itikaf itu selain di masjid. Namun, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi ketika seseorang mau beriktikaf di rumah'," terang Ustaz Darwis.
Baca Juga: Pasutri Meninggal Dunia Terpapar Virus Corona, 30 Pedagang yang Sempat Kontak Dilakukan Uji Swab
Baca Juga: Warga Usia Dibawah 45 Tahun Dilonggarkan dalam PSBB, Kurangi Dampak PHK Kala Pandemi Corona
Adapun Ketentuan tersebut yakni:
1. Itikaf harus dilakukan di rumah yang memiliki masjid (tempat khusus salat) di rumahnya.
Jadi, rumah tersebut selama ini memang sudah ada masjid yang dikhususkan untuk dia beribadah.
2. Seseorang yang beritikaf harus multazim.
"Yang beriktikaf harus iltizam untuk berdiam di musala rumah tersebut,, kecuali jika ada uzur untuk di tempat itu," lanjutnya.
3. Menerapkan adab itikaf
Hendaknya ketika beri’tikaf seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits.
Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.
Sehingga demikian, tujuan dari itikaf dapat tercapai.
Pandangan Quraish Shihab
Ulama Indonesia, Quraish Shihab memberikan penjelasan opsi melaksanakan itikaf di tengah pandemi virus corona.
Quraish Shihab mengemukakan pendapat, itikaf diperbolehkan dilaksanakan di rumah.