Iuran BPJS Naik

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya, DPR: Digugat, Diganti Perpres, Dinaikkan Lagi

Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, ini rinciannya, DPR: digugat, diganti Perpresnya, dinaikkan lagi

Editor: Amalia Husnul A
Tribunkaltim-Nevrianto HP/YouTube-KompasTV
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Samarinda, Kalimantan Timur - Presiden Jokowi. Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, ini rinciannya, DPR: digugat, diganti Perpresnya, dinaikkan lagi 

Namun, Pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan Pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64/2020 di tengah pandemi Covid-19 tidaklah tepat.

Saleh mengatakan kenaikan iuran tersebut memperlihatkan pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat.

"Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat.

Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan, masyarakat dimana-mana sedang kesulitan," ujar Saleh, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).

Apalagi, Saleh mengatakan di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Wakil Ketua Fraksi PAN, Saleh Daulay tersebut mengkhawatirkan banyak masyarakat yang tidak sanggup membayar iuran karena kenaikan tersebut.

Akibatnya, kata dia, masyarakat tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan.

Hal tersebut dinilai bisa menimbulkan dampak serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara.

"Kita memahami bahwa negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Tetapi, pelayanan kesehatan mestinya dijadikan sebagai program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan," jelas Saleh.

Di sisi lain, Saleh menuturkan Perpres baru tersebut akan dilawan oleh masyarakat dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Berkaca pada gugatan sebelumnya, Saleh melihat potensi masyarakat menang sangat tinggi. Seharusnya, hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah.

"Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan ( iuran BPJS Kesehatan ) lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan ( iuran BPJS Kesehatan ) lagi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved