20 Orang di Kaltara Sudah Sembuh

Dirut RSD Soemarno Sosroatmodjo Usul Perlu Peraturan Soal Standar Harga Pelaksanaan Rapid Test

RSD Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara, dr Suryatan, mengatakan pemerintah perlu menerbitkan peraturan.

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
DOK. HUBDAT
ILUSTRASI - Pengemudi transportasi ojek online menjalani rapid test virus Corona atau covid-19. Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Daerah atau RSD Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara, dr Suryatan, mengatakan pemerintah perlu menerbitkan peraturan terkait standar harga untuk pelaksanaan rapid test. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Daerah atau RSD Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara, dr Suryatan, mengatakan pemerintah perlu menerbitkan peraturan terkait standar harga untuk pelaksanaan rapid test.

Hal itu disampaikan Suryatan, menanggapi adanya keinginan sejumlah warga untuk diperiksa menggunakan rapid test.

Apalagi diketahui, untuk melakukan perjalanan saat ini diperlukan surat keterangan sehat, termasuk melampirkan hasil pemeriksaan rapid test.

"Kita tahu bersama bahwa stok rapid test itu terbatas, dan susah diperolehnya.

Baca Juga: Pasutri Meninggal Dunia Terpapar Virus Corona, 30 Pedagang yang Sempat Kontak Dilakukan Uji Swab 

Baca Juga: Warga Usia Dibawah 45 Tahun Dilonggarkan dalam PSBB, Kurangi Dampak PHK Kala Pandemi Corona

Stok rapid test hanya diperuntukan bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga kontak erat pasien covid-19.

Sedangkan ada sejumlah warga yang mendesak dilakukan rapid test, karena kepentingan surat keterangan sehat," kata Suryatan, kepada TribunKaltim.co.

Makanya kata dia, diperlukan payung hukum demi keamanan petugas di lapangan.

Dirut RSD Soemarno Sosroatmodjo, dr Suryatan
Dirut RSD Soemarno Sosroatmodjo, dr Suryatan (Tribunkaltim.co, Amiruddin)

"Pelaksanaan rapid test untuk keperluan surat keterangan sehat itu belum ada standar harga.

Untuk itu diperlukan payung hukum, mungkin dalam bentuk keputusan bupati, agar dapat ditentukan besaran biaya yang dikenakan,'' ujarnya.

Suryatan menambahkan, dirinya menyayangkan masih ada sejumlah warga yang berkegiatan tanpa mengenakan masker.

Utamanya di pusat keramaian, seperti pasar.

Baca Juga: Cerita Pasien Corona Wanita Berusia 113 Bisa Sembuh, Saat Usia Anak Pernah Kalahkan Flu Spanyol

Baca Juga: Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi Teken Beleid Kenaikan di Tengah Wabah Corona

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved