Kesultanan Kutai Ing Martadipura Dukung Polresta Samarinda Tindak Oknum Ormas yang Buat Keributan

-Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Kalimantan Timur, menerbitkan surat testimoni, guna mendukung langkah tegas Polresta Samarinda

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI DWI PRASETIYO
Hendra Gunawan, menjabat sebagai Penasihat Muda Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ini menegaskan, setiap organisasi atau perkumpulan apapun yang mengatasnamakan kesultanan, jika ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum patut untuk ditindak tegas. Kamis (14/5/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA-Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Kalimantan Timur, menerbitkan surat testimoni, guna mendukung langkah tegas Polresta Samarinda,

menindak oknum organisasi masyarakat (Ormas) yang mengatasnamakan pihaknya, untuk melakukan aksi premanisme dan anarkisme.

Hal tersebut disampaikan langsung  perwakilan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Hendra Gunawan, saat menemui awak media di Mako Polresta Samarinda, Kamis (14/5/2020).

Dirinya telah diberikan kuasa oleh pihak kesultanan untuk menyampaikan testimoni ini kepada kepolisian. pihaknya bersyukur langkah ini diterima dengan baik oleh aparat kepolisian.

Baca Juga

NEWS VIDEO Buntut Keributan Yang Melibatkan Ormas RKB, Belasan Orang ditetapkan Tersangka

Kronologis Keributan Ormas di Samarinda, Berawal dari Proyek di Dinas Perpustakaan Kaltara

19 Anggota Ormas Kesultanan Kutai Ajukan Praperadilan, Terlibat Bentrok Dengan Pihak Perusahaan

"Ini terkait dengan marwah kami sebagai orang kesultanan. Jadi saya diutus oleh yang mulia (Sultan Kutai Kartanegara) untuk menyampaikan ini ke Polresta Samarinda," ucap Hendra, Kamis (14/5/2020) siang.

Terkait gugatan hukum pra peradilan yang dilontarkan kuasa hukum anggota ormas tersebut, Hendra menanggapinya dengan santai.

Menurutnya, itu merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan dalam upaya hukumnya.

"Pada prinsipnya, setiap tindakan yang atau perbuatan yang berkonsekuensi dengan masalah hukum dan indikasi pelanggaran, maka hal tersebut patut ditindak tegas oleh kepolisian," terangnya.

Lebih lanjutnya, Hendra yang menjabat sebagai Penasihat Muda Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ini menegaskan, setiap organisasi atau perkumpulan apapun yang mengatasnamakan kesultanan, jika ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum patut untuk ditindak tegas.

"Intinya yang mulia Sultan menginginkan agar perkumpulan atau organisasi apapaun yang membawa nama kesultanan tetapi melakukan tindakan kriminal, maka wajib untuk ditindak tegas oleh kepolisian," pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat testimoni dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved