Plt Kepala Disnaker Balikpapan Ingatkan THR tak Boleh Dipotong, Penundaan Boleh Jika Mendesak

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan, Arbain Side menjelaskan soal perusahaan yang diperbolehkan mencicil atau menunda pembayaran THR (Tunjanga

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Plt Kepala Disnaker Balikpapan, Arbain Side mengingatkan untuk perusahaan agar membayarkan THR karyawan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan, Arbain Side menjelaskan soal perusahaan yang diperbolehkan mencicil atau menunda pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya)

Kebijakan itu, menurutnya, telah diambil pemerintah pusat karena menyesuaikan kondisi saat ini yang sedang dihadapkan pada pandemi Virus Corona ( covid-19 )

Namun dalam hal ini, Arbain SIde menegaskan bahwasannya pemerintah hanya memberi kebijakan penundaan, bukan mengarah pada pemotongan THR.

"Pemerintah telah memberikan kebijakan untuk penundaan, bukan berarti THR tidak dibayarkan sama sekali sisanya kepada karyawan," kata Arbain Side, Jumat (15/5/20).

Sejumlah Alasan Pemerintah Tetap Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Janjikan Perluasan Akses Layanan

Sementara, dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.

"Proses dialog dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi atas dasar audit perusahaan. Yang jelas harus ada iktikad baik untuk mencapai kesepakatan," ujarnya.

Jadi, pembayaran THR memang boleh dicicil atau ditunda dengan syarat ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Tuntunan Shalat Idul Fitri dari Muhammadiyah Saat Kondisi Darurat Virus Corona

Pihak perusahaan juga harus transparan menyampaikan kondisi keuangan kepada pekerjanya.

"Sisa yang tidak bisa dibayar itu bisa dicicil, bisa tiga kali atau seperti apa mekanismenya, tapi dengan syarat mendesak," tuturnya.

Namun begitu, apabila perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti, misalnya seperti laporan keuangan internal perusahaan yang dilakukan secara transparan.

Maka, THR pun dalam hal ini wajib dibayarkan secara utuh dan sesuai dengan ketentuan kepada karyawan yang bersangkutan.

Adapun sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar bisa diteruskan ke proses pengadilan.

"Ini bisa ikut ke UU mengenai industrial, cuma Disnaker hanya mengarahkan, menyelesaikan secara kekeluargaan. Sifatnya hanya mediasi saja," lanjutnya.

Sebagai informasi posko THR yang melayani aduan karyawan ini masih akan terus dibuka hingga H-1 lebaran.

Sementara bagi perusahaan yang dianggap mampu, maka tetap wajib membayar THR sesuai peraturan yang berlaku, yaitu harus membayarnya paling lambat H-7 Lebaran. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved