DPR RI Minta Pemerintah Fasilitasi Warga yang Ingin Pulang Kampung
Pemerintah daerah penting untuk memfasilitasi warganya yang hendak pulang kampung dari perantauan.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Samir Paturusi
"Mudik bisa dikatakan pulang kampung, tetapi pulang kampung belum tentu sama dengan mudik.
Bisa juga karena misalnya permasalahan rumah tangga yang sebagian anggota keluarga memutuskan untuk pulang ke kampung asal perantau, guna memulai hidup baru karena pimpinan keluarga sudah tidak bekerja lagi.
Atau juga karena keadaan kondisi keluarga yang di kampung membutuhkan sebagian keluarga di perantauan untuk kembali, karena harus merawat keluarganya yang sakit,” imbuhnya.
Karena jumlah keluarga daerah yang merantau untuk bekerja di kota perantauan cukup besar, semisal Jakarta di mana 70 persen lebih penduduk adalah perantau.
Menurut dia, dalam masa pandemi ini seharusnya pemerintah pusat atau pun daerah asal warga perantau, bisa memfasilitasi kembali warganya yang merantau dan gagal di daerah orang lain.
Selain itu, juga kewajiban daerah asal usul perantau untuk bisa melindungi warganya yang ada di perantauan atau bahkan mengajak warganya kembali pulang ke kampungnya agar tidak tertular covid-19.
“Bukan malah pemerintah daerah menolak warganya untuk kembali ke kampung halamannya pada saat pandemi covid-19 di perantauan. Tentunya, di saat kembali harus memenuhi standarisasi protokol kesehatan covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran virus,” katanya.
Apabila tidak bisa kembali ke kampung halaman maka, sudah kewajiban daerah asal perantau bisa melindungi warganya selama di perantauan dengan memberikan jaminan kesehatan dan kehidupannya jika diperlukan.
“Jadi, pemerintah daerah asal perantau harus betul-betul memiliki tanggung jawab untuk masyarakatnya di kota perantau,” paparnya kemudian.
Bambang melihat, secara psikologis orang dalam keadaan gagal di perantauan akibat wabah covid-19 tentu tertekan (stress), karena takut tertular. Sehingga, butuh perlakuan yang tidak memperburuk keadaan.
“Bagaimanapun juga, warga yang masih memegang KTP daerah asalnya itu sebagai pendukung dari kepala daerah masing-masing yang telah menuangkan hak pilihnya. Jadi, pemerintah daerah itu harus betul-betul mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakatnya.
Baca Juga
Meski Mudik sudah Dilarang, Pemprov Kaltim Tetap Mengambil Langkah Antisipasi Membangun Pos Jaga
Sekitar 3.800 Mahasiswa tak Bisa Mudik, Pemkot Samarinda Akan Beri Paket Sembako
Masih Pandemi Corona, Ketua Lembaga Adat Paser PPU Imbau Warga Tunda Mudik Lebaran Idul Fitri