DPR RI Minta Pemerintah Fasilitasi Warga yang Ingin Pulang Kampung

Pemerintah daerah penting untuk memfasilitasi warganya yang hendak pulang kampung dari perantauan.

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Bambang Haryo Soekartono, anggota Komisi VI DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Gerindra. 

TRIBUBKALTM.CO BALIKPAPAN- Dalam masa pandemi Virus Corona atau covid-19, pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal mudik dan pulang kampung yang menjadi ramai diperbincangkan, justru diapresiasi Bambang Haryo Soekartono, anggota Komisi VI DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Gerindra.

Bambang dikenal sebagai pengusaha kapal ferry dan menjabat sebagai Direktur di beberapa usaha perusahaan perkapalan salah satunya PT. Dharma Lautan Utama.

Menurutnya, pemerintah daerah penting untuk memfasilitasi warganya yang hendak pulang kampung dari perantauan.

“Pulang kampung itu jangan disamakan dengan mudik. Kalau pulang kampung itu ada hal persoalan yang mendasari seperti gagalnya atas pekerjaan selama di rantau dan memutuskan kembali lagi hidup di daerah asal. Tapi, kalau mudik itu sifatnya hanya untuk kepentingan silaturrahmi,” katanya dalam siaran pers yang disampaikan, Sabtu (16/5/2020).

Baca Juga

Dirlantas Polda Kaltim Ingatkan Personel Lapangan Untuk Tindaklanjuti Soal Larangan Mudik

Operasi Ketupat, Polres Kutai Timur Imbau Warga Tidak Mudik

Antisipasi Ada Pemudik di Jalur Laut, Pemkot Balikpapan Berencana Dirikan Posko

Menurut Bambang, mudik istilah yang sudah lazim digunakan untuk mengunjungi keluarga di musim liburan hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Galungan dan lain sebagainya.

Sebagai tradisi, budaya dan agama. Pemudik, sudah pasti menyesuaikan dengan jadwal libur yang telah ditetapkan pemerintah maupun aturan instansi maupun perusahaan masing-masing.

“Mudik itu sifatnya sementara untuk anjangsana ataupun silaturahmi kepada keluarga yang menyesuaikan waktu libur. Sedangkan, pulang kampung itu hal yang lebih umum dan luas akibat urgensinya yang lebih bila dibandingkan dengan mudik yang hanya sebatas momennya saja.

Mudik bisa dikatakan pulang kampung, tetapi pulang kampung belum tentu sama dengan mudik,” ucapnya.

Sedangkan pengertian pulang kampung, Bambang sepakat dengan pernyataan Presiden Jokowi membolehkan pulang kampung.

Menurut Bambang karena seseorang itu memutuskan pulang ke kampung asalnya tentu dengan pertimbangan yang matang dan bersifat penting (urgent).

Dan keputusan itu akan mengakhiri segala aktivitasnya, terkait pekerjaan secara permanen atau pun sementara di daerah rantau perantauan seperti Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Sulawesi dan lain sebagainya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved