Ramadhan
Boleh Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Tapi Shalat Ied Live Streaming Dilarang, Ini Penjelasan MUI
Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, tapi Shalat Ied Live Streaming dilarang, ini penjelasan MUI
TRIBUNKALTIM.CO - Boleh Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, tapi Shalat Ied Live Streaming dilarang, ini penjelasan MUI.
Menjelang perayaan lebaran Idul Fitri 1441 H, Majelis Ulama Indonesia alias MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Sahalat Ied.
Adapan salah satu fatwa MUI memperbolehkan Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, lantaran situasi pandemi Virus Corona.
Meski demikian, MUI menyatakan bahwa Shalat Ied berjamaah melalui siaran Live Streaming yang dilakukan sendiri di Rumah adalah tidak sah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan syarat dari Shalat berjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.
• Ini Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Berjamaah & Sendiri Lengkap dengan Khutbah Sesuai Fatwa MUI
• MUI Keluarkan Larangan Shalat Idul Fitri Melalui Live Streaming, Tidak Penuhi Syarat Sahnya Shalat
• Fatwa MUI soal Idul Fitri, Shalat Id Berjamaah di Rumah dan di Luar Rumah hingga Takbir di Medsos
Hal ini ia sampaikan dalam siaran streaming, Kamis (14/5/2020) seperti dilansir oleh Tribunnews.com.
Asrorun berujar dalam Shalat tersebut, jamaah yang memiliki keterbatasan dalam mendengar atau melihat tetap dinyatakan sah.
Asalkan tetap berada satu lokasi dengan imam.
"Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah tidak mesti harus mendengar atau melihat," ucap Asrorun.
Sementara orang yang dapat melihat, Shalatnya tidak sah jika tidak berada di lokasi yang sama.
"Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah.
Demikian juga orang tuli Shalat, dia enggak mendengar bacaan imam sah dia kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum," katanya.
"Tapi kalau kita gak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat maka itu tidak sah," ungkap Asrorun.
Dirinya mengatakan, penggunaan teknologi dalam melakukan ibadah diperbolehkan.
Namun penggunaan live streaming untuk Shalat jamaah dengan makmum yang berjauhan dengan imam, menurut Asrorun tidak diperbolehkan.
Asrorun mengatakan MUI melalui fatwanya telah memberikan tuntunan ibadah Shalat Ied bagi umat Islam di tengah pandemi Virus Corona ini.
Dalam fatwa MUI, umat Islam diperbolehkan Shalat Ied berjamaah di Rumah masing-masing.
"Kalau tadi yang disampaikan Shalat Idul Fitri virtual solusinya bukan itu. Kan pengennya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan," ucapnya.
"Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusi nya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan Shalat jamaah di Rumah," pungkas Asrorun.
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri di saat pandemi covid-19.
• Panduan MUI Khotbah Idul Fitri & Tata Cara Pelaksanaan Shalat Id di Rumah, Berjamaah atau Sendirian
Fatwa MUI
Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) terkait Shalat Idul Fitri di tengah wabah covid-19, boleh di lapangan atau Masjid khusus kota terkendali.
Jelang tibanya Hari Raya Idul Fitri 1441 H, MUI mulai mengeluarkan fatwa yang mengatur jalannya Shalat Ied selama wabah.
Ada dua opsi yang dikeluarkan oleh MUI terkait aturan Shalat Ied saat covid-19 melanda.
MUI membolehkan Shalat Idul Fitri diselenggarakan di tanah lapang, Masjid, atau mushala, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah covid-19 terkendali.
Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah covid-19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi covid-19.
Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
"Jika umat Islam berada di kawasan covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka Shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, Masjid, mushala, atau tempat lain," demikian bunyi kutipan salinan fatwa yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Selain itu, menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan Shalat Idul Fitri di luar Rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas covid-19.
Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran covid-19 belum terkendali, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di Rumah.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di Rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran covid-19 yang belum terkendali."
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, baik di Masjid maupun di Rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
• Resmi dari MUI, Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Sendiri Ataupun Berjamaah
Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang Shalat Idul Fitri saat pandemi covid-19:
Ketentuan hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, Masjid, mushala, dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di Rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.
Ketentuan Shalat Idul Fitri di kawasan covid-19
1. Jika umat Islam berada di kawasan covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, Shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, Masjid, mushala, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ Masjid/ mushala/ tempat lain.
3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di Rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran covid-19 yang belum terkendali.
Jumlah jamaah yang Shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.
4. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, baik di Masjid maupun di Rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Tata Cara dan Niat Salat Idul Fitri
Berikut bacaaan niat Shalat Idul Fitri di Rumah secara sendiri dan berjamaah, beserta tata cara pelaksanaannya.
Untuk Shalat Idul Fitri 1441 H kali ini, masyarakat diimbau untuk melakukan di Rumah masing-masing.
Salat Idul Fitri di Rumah bisa dilakukan secara sendiri ataupun berjamaah bersama keluarga.
Hal itu sesuai Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M Nomor 04/DP-P.XIII?T/V/2020.
Sehubungan dengan penularan covid-19 yang masih cukup tinggi, kegiatan yang melibatkan kerumunan massa masih perlu dihindari.
Oleh karena semangat umat Islam untuk menyelenggarakan Shalat Idul Fitri yang cukup besar, maka MUI Jateng mengeluarkan imbauan Shalat Idul Fitri di Rumah.
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri hukumnya adalah sunah.
Bisa dilakukan secara sendiri tanpa kutbah dan secara berjamaah yang disunahkan dengan kutbah.
Salat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyerukan "Ash salatu jami'ah".
Sebelum melaksanakan Shalat Idul Fitri, terlebih dahulu membaca niat:
Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala
Artinya:
Aku berniat Shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.
Berikut tata cara pelaksanaan Shalat Idul Fitri:
1. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allah Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
2. Membaca Doa Iftitah.
3. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama.
Di sela-sela setiap takbir membaca pelan: Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar
Artinya, Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar.
4. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat al-A'la.
5. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, dan berdiri lagi.
6. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar seperti pada rakaat pertama.
Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat Al-Ghasyiyah.
7. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat, dan diakhiri salam.
8. Selesai salam, kemudian disunahkan khutbah Idul Fitri.
(*)