Ijazah Jokowi

Roy Suryo CS Dicekal 20 Hari, 8 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Dilarang ke Luar Negeri

Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo Cs dicekal ke luar negeri selama 20 hari.

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
KASUS IJAZAH PALSU - Tangkapan layar HL Tribun Kaltim hari ini, Sabtu (22/11/2025). Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo Cs dicekal ke luar negeri selama 20 hari. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo Cs dicekal 20 hari terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, dan masa pencekalan bisa diperpanjang hingga enam bulan.
  • Roy mengaku santai, menyebut bahan penelitian untuk Gibran’s Black Paper sudah lengkap sehingga tak perlu ke luar negeri.
  • Tim kuasa hukum tolak mediasi penal, menilai jalur damai tak akan mengungkap pokok perkara terkait dugaan ijazah palsu.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo Cs dicekal ke luar negeri selama 20 hari.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).

"Jadi pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025," ujarnya.

Kombes Budi berujar delapan tersangka bisa saja diperpanjang selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan. 

"Bisa diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua," sambungnya.

Baca juga: KPU Bantah Isu Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi, Ungkap Penyebab KPUD Solo Salah Ucap

Pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. 

"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya," ungkap Kombes Budi.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11).

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mengaku Santai

Mantan Menpora sekaligus tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengaku santai setelah mengetahui bahwa ia bersama dua rekannya, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa dicekal ke luar negeri.

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dicekal buntut status tersangka mereka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Selain dicekal ke luar negeri, ketiganya juga diwajibkan melapor secara rutin ke penyidik Polda Metro Jaya.

Roy Suryo mengaku santai setelah dicekal oleh Polda Metro Jaya, karena kini ia sudah tidak perlu ke luar negeri lagi untuk mengumpulkan bahan buku  Gibran's Black Paper.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved