Kuasa Hukum Imam Nahrawi Desak KPK Gali Keterangan Taufik Hidayat, Soal Dugaan Suap Rp 11,5 Miliar
Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, La Ode Umar Bonte mendesak KPK menindaklanjuti keterangan Taufik Hidayat
Umar Bonte juga menyesalkan sikap Taufik Hidayat yang jutsru lebih banyak berbicara di luar persidangan.
Menurutnya, tak pantas Taufik berbicara seperti itu kecuali kepada pihak yang bersangkutan.
Seperti diketahui, Taufik Hidayat sempat diwawancari oleh Deddy Coburzier.
Video Wawancara tersebut diunggah di akun Youtube pribadi Deddy Coburzier pada Senin (11/5/2020).
Dalam video tersebut, Taufik Hidayat membantah menerima uang. Dia mengaku hanya menjadi kurir serta tidak tahu maksud dan tujuannnya.
Dalam sebuah video tanya jawab di YouTube, blak-blakan Taufik Hidayat ungkap cara ASN bisa Korupsi hingga Rp 1,5 M dan sebut banyak 'tikus' di Kemenpora, begini jawaban Kemenpora
Soal Korupsi di Indonesia Mantan pemain Badminton nomor satu dunia, Taufik Hidayat ikut ambil suara, ia mengatakan Korupsi bahkan dapat dilakukan oleh pejabat maupun ASN ( Aparatur Sipil Negara ) biasa.
Bahkan, Taufik Hidayat menyebut banyak 'tikus' di Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora ), begini jawaban dari pihak Kemenpora.
Menurut Taufik Hidayat, keberadaan lembaga anti-rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), menjadi ujung tombak guna membongkar tindakan merugikan negara tersebut.
Korupsi banyak terjadi di berbagai lembaga pemerintahan Indonesia, termasuk bidang olahraga.
Kasus di bidang olahraga paling menggemparkan akhir-akhir ini adalah penangkapan Menteri Pemuda dan Olahraga era Kabinet Kerja 2014-2019, Imam Nahrawi.
• Kemenpora Keluarkan Surat Larangan Aktivitas Atlet di China, KONI Kaltim Sosialisasikan ke Pengprov
• Mantan Pebulu Tangkis Indonesia, Taufik Hidayat Diperiksa KPK, Soal Kasus Korupsi?
• Taufik Hidayat Sayangkan Bulutangkis Gagal Raih Emas di Tunggal Putra
• Liga 1 2020 Terancam Dihentikan Total, PSSI - Kemenpora Lakukan Ini, Persija vs Persebaya Dibatalkan
Nama Taufik Hidayat turut dipanggil oleh KPK untuk meberikan kesaksian tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Imam Nahrawi.
Taufik Hidayat memberikan kesaksian dalam penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar dari total Rp 20,148 miliar.
Jumlah dakwaan yang diterima oleh Imam Nahrawi sebesar Rp 20,148 miliar tersebut jika dirinci berasal dari suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Taufik Hidayat mengakui mengantar uang Rp 1 miliar kepada asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.