Seorang Napi Asimilasi di Samarinda Ditangkap Polisi Lagi, Incar Motor Kunci Kontak yang Tertinggal
Seorang narapidana beberapa waktu lalu yang mendapatkan asimilasi yakni Hendra Lesmana (21) warga Jalan Padat Karya RT 32 Kelurahan Handil Bhakti.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang narapidana beberapa waktu lalu yang mendapatkan asimilasi yakni Hendra Lesmana (21) warga Jalan Padat Karya RT 32 Kelurahan Handil Bhakti, Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur tapi kini harus kembali lagi ke hotel prodeo.
Pria muda itu kembali berulah, melakukan tindakan kriminalitas di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Terungkapnya hal tersebut setelah pelaku beraksi pada Selasa (28/4/2020) lalu sekira pukul 15.00 Wita di Jalan H Marhusin RT 17.
Tepatnya di depan toko meubel Kelurahan Sungai Kapih Sambutan Kota Samarinda.
Baca Juga: Kernet Truk Pelaku Curanmor, Modus Pinjam Motor di Samarinda, Hasil Curian Dibawa Sampai ke Babulu
Baca Juga: Pengakuan Pelaku Curanmor di Samarinda, Bawa Hasil Curian ke Babulu Teringat Orangtua yang Meninggal
Dia tidak melakukan sendiri, tindakan krimnialnya bersama dengan rekannya Nana yang saat ini dalam pencarian polisi Polresta Samarinda.
Kejadian tersebut berawal saat itu saksi yakni Herman (30) meminjam sepeda motor milik korban atas nama Sani (43) untuk membeli minuman di TKP.
Nah saat kembali, saksi melihat motor merk Yamaha Aerox warna hitam dengan nopol KT 2450 FB, sudah tidak ada di tempat parkiran.
Atas kehilangan tersebut korban mengalami kerugian Rp 26,5 juta dan langsung melaporkannya Polsek Samarinda Kota.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe menjelaskan jika pelaku tersebut merupakan tahanan asimilasi yang baru keluar pada 2 April lalu.
Baca Juga: Berkat CCTV, Residivis Ini Ketahuan Lagi Curanmor di Samarinda Lantaran Korban Gantungkan Kunci
Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam, Spesialis Curanmor Ini Dibekuk Polsek Balikpapan Timur, Dihadiahi Timah Panas
Saat beraksi di wilayah hukum Polsek Palaran Samarinda pada tahun 2017 silam dengan kasus yang sama.
Bahwa pelaku berdasarkan Surat Kemenkum HAM, Kanwil Lapas klas IIA Samarinda Nomor : W18.Ec.PK.01.01.02-1063, tanggal 07 April 2020 termasuk dalam warga binaan Lapas Klas IIA Samarinda yang mendapatkan asimilasi pada tanggal 02 April 2020.