Minggu, 12 April 2026

Seorang Napi Asimilasi di Samarinda Ditangkap Polisi Lagi, Incar Motor Kunci Kontak yang Tertinggal

Seorang narapidana beberapa waktu lalu yang mendapatkan asimilasi yakni Hendra Lesmana (21) warga Jalan Padat Karya RT 32 Kelurahan Handil Bhakti.

Editor: Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang narapidana beberapa waktu lalu yang mendapatkan asimilasi yakni Hendra Lesmana (21) warga Jalan Padat Karya RT 32 Kelurahan Handil Bhakti, Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur tapi kini harus kembali lagi ke hotel prodeo.

Pria muda itu kembali berulah, melakukan tindakan kriminalitas di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur

Terungkapnya hal tersebut setelah pelaku beraksi pada Selasa (28/4/2020) lalu sekira pukul 15.00 Wita di Jalan H Marhusin RT 17.

Tepatnya di depan toko meubel Kelurahan Sungai Kapih Sambutan Kota Samarinda

Baca Juga: Kernet Truk Pelaku Curanmor, Modus Pinjam Motor di Samarinda, Hasil Curian Dibawa Sampai ke Babulu

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Curanmor di Samarinda, Bawa Hasil Curian ke Babulu Teringat Orangtua yang Meninggal

Dia tidak melakukan sendiri, tindakan krimnialnya bersama dengan rekannya Nana yang saat ini dalam pencarian polisi Polresta Samarinda

Kejadian tersebut berawal saat itu saksi yakni Herman (30) meminjam sepeda motor milik korban atas nama Sani (43) untuk membeli minuman di TKP.

Nah saat kembali, saksi melihat motor merk Yamaha Aerox warna hitam dengan nopol KT 2450 FB, sudah tidak ada di tempat parkiran.

Atas kehilangan tersebut korban mengalami kerugian Rp 26,5 juta dan langsung melaporkannya Polsek Samarinda Kota.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe menjelaskan jika pelaku tersebut merupakan tahanan asimilasi yang baru keluar pada 2 April lalu.

Baca Juga: Berkat CCTV, Residivis Ini Ketahuan Lagi Curanmor di Samarinda Lantaran Korban Gantungkan Kunci

Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam, Spesialis Curanmor Ini Dibekuk Polsek Balikpapan Timur, Dihadiahi Timah Panas

Saat beraksi di wilayah hukum Polsek Palaran Samarinda pada tahun 2017 silam dengan kasus yang sama.

Bahwa pelaku berdasarkan Surat Kemenkum HAM, Kanwil Lapas klas IIA Samarinda Nomor : W18.Ec.PK.01.01.02-1063, tanggal 07 April 2020 termasuk dalam warga binaan Lapas Klas IIA Samarinda yang mendapatkan asimilasi pada tanggal 02 April 2020.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved