Belum Dapat Membayar Utang, Seorang Warga Samarinda Babak Belur Dikeroyok 10 Orang
Dikeroyok 10 orang karena belum dapat membayar utang, M Kadir Jailani warga Jalan M Said Sungai Kunjang Samarinda babak belur
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dikeroyok 10 orang karena belum dapat membayar utang, M Kadir Jailani warga Jalan M Said Sungai Kunjang Samarinda babak belur.
Kejadian tersebut bermula pada Jumat (15/5/2020) lalu sekira pukul 07.00 Wita korban didatangi oleh para pelaku di kediamannya, dengan maksud untuk menagih utang.
Tetapi, saat ditagih, korban mengaku belum bisa membayar sejumlah uang hasil penjualan motor dari salah satu pelaku.
"Jadi, salah satu pelaku ini, meminta korban untuk menjualkan motornya dan terjual, tetapi saat ditagih ternyata korban belum bisa membayar," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat ditemui di Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Senin (18/5/2020).
Namun, karena tak bisa membayar, para pelaku pun meminta korban untuk naik ke mobil dan pergi ke suatu tempat.
Setibanya di Jalan Daeng Mangkona Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang, tepatnya di pinggir jalan, para pelaku pun langsung mengeroyok korban dengan memukul serta menendang korban.
Baca juga; Pemkot Samarinda Melarang Shalat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lakukan Takbir Keliling
Baca juga; 5 Amalan yang Dianjurkan di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan Serta Doa Malam Lailatul Qadar
Baca juga; Tim Harum Center Bagikan 20 Ribu Paket Sembako, Tiap Jumat Beri 300 Paket ke Warga Terdampak Corona
Baca juga; GP Ansor Kaltim Bagikan 40 Paket Sembako kepada Awak Media di Samarinda
"Tetapi, ada salah satu pelaku yang menggunakan kayu, hingga menyebabkan korban mengalami luka dan lebam di bagian wajah, tangan dan tubuhnya," jelas Damus.
"Karena korban tidak terima, akahirnya melaporkan kepada kami dan langsung ditindaklanjuti anggota," sambungnya.
Saat dilakukan penyelidikan akhirnya pada hari Jumat dan Sabtu, petugas berhasil mengamankan 4 pelaku, di kediaman masing-masing mereka adalah Kidul ( 24 ), Anca ( 37 ) Ali ( 18 ) dan Ade ( 43 ) semuanya merupakan warga Samarinda Seberang.
"Enam pelaku masih kami cari, termasuk pelaku utamanya," pungkasnya. Atas perbutannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan.
