Ramadhan

Pemkot Samarinda Melarang Shalat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lakukan Takbir Keliling

Persoalan masalah Shalat Idul Fitri di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur menjadi perhitungan serius oleh pemerintah kota

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD ARFAN
ILUSTRASI Kendaraan peserta pawai takbir keliling. Persoalan masalah Shalat Idul Fitri di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur menjadi perhitungan serius oleh pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ), akibat adanya pandemi virus Corona atau covid-19, Senin (18/5/2020). 

TRIBUNKALTIM. CO, SAMARINDA - Persoalan masalah Shalat Idul Fitri di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur menjadi perhitungan serius oleh pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ), akibat adanya pandemi virus Corona atau covid-19.

Terbukti pada hari ini, pemerintah kota Samarinda mengadakan rapat terkait pembahasan Shalat Idul Fitri, yang mana dipimpin oleh Asisten I Pemerintah Kota Samarinda Tejo Sutarnoto, bersama Menjelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda beserta organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Tejo mengungkapkan masyarakat Kota Samarinda masih diwajibkan menjaga kondisi aman yaitu sosial distancing ataupun physical distansing.

"Sehingga dalam rangka pengumpulan massa, seperti melaksanakan Shalat Idul Fitri itu masih tidak dibolehkan," ucapnya saat ditemui Tribunkaltim.co, Senin (18/5/2020).

Baca Juga: Pasutri Meninggal Dunia Terpapar Virus Corona, 30 Pedagang yang Sempat Kontak Dilakukan Uji Swab 

Baca Juga: Warga Usia Dibawah 45 Tahun Dilonggarkan dalam PSBB, Kurangi Dampak PHK Kala Pandemi Corona

Lebih lanjut ia menyampaikan apabila Shalat Idul Fitri dan takbir keliling dilakukan maka kemungkinan besar penularan penyebaran virus Corona akan terus meningkat.

"Karena kalau kita membolehkan Shalat Idul Fitri ataupun takbir keliling maka akan menimbukan kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan bersama terutama, mungkin yang sudah bisa dikendalikan akan tidak bisa dikendalikan lagi, khususnya untuk penularan atu penyebaran covid-19 itu," ucapnya.

Agar masyarakat mengetahui tentang adanya himbauan tersebut, pemerintah akan segera membuat surat edarannya. "Kita akan buat edaran itu," jawabnya.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Anggaran Dinas PUPR Penajam Paser Utara Terpangkas Rp 70 Miliar

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Kala Pandemi Corona, Berikut Penjelasan dan Hukum Kutbah 

Sementara itu ketua MUI kota Samarinda Zaini Naim juga menyampaikan himbauan agar melakukan salat Idul fitri di rumah, karena Shalat Idul Fitri itu menurut perspertif hukum Islam hukumnya sunah, hanya anjuran.

"Artinya dikerjakan dapat pahala, tidak dikerjakan tidak apa-apa. Pihak kami tidk melarang orang salat, tetap salatnya dilaksanakan namun di rumah, itu harusnya masyarakat mengerti," jelasnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved